TERKINI MKMK Bakal Mulai Bersidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Kamis
DKYLB.COM (25/10/2023) – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang telah telah dilantik di Jakarta, Selasa, bakal segera menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi pada putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, Kamis (26/10/2023).
Anggota MKMK Jimly Asshiddiqie usai pelantikan mengatakan sidang perdana tersebut akan dibuka untuk umum dengan memanggil 10 pelapor, sedangkan sidang untuk terlapor akan digelar secara tertutup.
"Akan ada sidang pertama, memanggil 10 pelapor. Kami bikin terbuka saja, kecuali terlapor," kata Jimly yang akan menjadi ketua majelis dalam sidang tersebut.
Jimly mempersilakan para pelapor untuk membawa ahli pada sidang tersebut dan juga mempersilakan apabila masih ada masyarakat yang ingin mengajukan laporan.
Baca Juga: KPU RI Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran dan Nyatakan lengkap
Ketiga anggota MKMK itu ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan MKMK Tahun 2023 tertanggal 23 Oktober 2023. Ketiganya akan bekerja selama satu bulan, mulai 24 Oktober hingga 24 November 2023.
Selasa, Ketua MK Anwar Usman melantik tiga anggota MKMK, yakni Wahiduddin Adams dari unsur hakim konstitusi, Jimly Asshiddiqie dari unsur tokoh masyarakat, serta Bintan R. Saragih dari unsur akademisi berlatar belakang bidang hukum.
MKMK dibentuk setelah MK mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A. dari Surakarta, Jawa Tengah, yang memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. (*)

