TERKINI MK Kabulkan Syarat Sedang Jadi Kepala Daerah, Gibran Bisa Maju Cawapres 2024
DKYLB.COM (16/10/2023) – Kekhawatiran berbagai kalangan yang menduga Mahkamah Konstitusi (MK) bisa terpeleset menjadi ‘Mahkamah Keluarga’ tampaknya tak bisa dihindari menyusul keputusan lembaga ini yang mengabulkan gugatan terkait syarat pendaftaran capres-cawapres yang harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Sebab, dengan keputusan MK itu maka Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berpeluang maju sebagai cawapres dalam Pemilu 2024.
Putusan MK tersebut merespons permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), dengan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.
Baca Juga: MK Kabulkan Syarat Capres-Cawapres 40 Tahun Atau Pernah Jadi Kepala Daerah
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Anwar Usman, yang diketahui juga pamannya Gibran, dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Dengan demikian terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden lalu diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Dengan putusan itu Melalui putusan tersebut, MK membuat syarat pendaftaran sebagai capres-cawapres dapat dipenuhi apabila yang bersangkutan pernah dan sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Meskipun sosok tersebut masih belum mencapai batas usia paling rendah yakni 40 tahun.
Baca Juga: Lolos Evaluasi, Masa Jabatan Pj. Gubernur DKI Heru Budi Hartono Diperpanjang Hingga 2024
Berdasarkan putusan tersebut, maka Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang saat ini masih berusia 36 tahun bisa mengikuti Pilpres 2024.
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari mengkritik keras putusan yang dikabulkan oleh MK tersebut. Dia menilai MK saat ini tidak ubahnya seperti 'Mahkamah Keluarga' karena memberikan karpet merah bagi Gibran yang merupakan anak dari Presiden Joko Widodo untuk bisa berpartisipasi dalam Pilpres.
"MK mengalami kesakitan yang serius. Bahwa MK telah betul-betul menjadi Mahkamah Keluarga yang membuka ruang kepada anak Jokowi bisa berpartisipasi dalam pelaksanaan pemilu dalam alasan yang jelas. MK membuat putusan ini penuh drama tanpa ada makna apapun. Ujung-ujungnya tetap memberikan karpet merah kepada Gibran. Betul-betul Mahkamah Keluarga," jelasnya kepada awak media, Senin (16/10/2023). (*)

