X

TERKINI Dhuar Trah Joko Widodo Tetap Jadi Wali Kota dan Ketum PSI Usai Gugatan Mereka Terjungkal di Mahkamah Keluarga

16 Oktober 2023 14:04 | Oleh Tim DKYLB 01

DKYLB.com, Senin (16/10/2023) - Mahkamah Konstitusi (MK) dijuluki sebagai Mahkamah Keluarga karena menyetujui gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden 35 tahun terjungkal di MK.

Ketua MK, Anwar Usman adalah sosok yang merupakan ipar dari Joko Widodo (Jokowi), sehingga MK dijuluki sebagai Mahkamah Keluarga.

Baca Juga: Lima Cara Terbaik Mengatasi Serbuan Kutu Busuk Usai Travelling

Tidak mengherankan jika ada julukan tersebut selain memaksakan perpanjangan jabatan MK dan komplotan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus.

Padahal, lautan skandal melanda MK dan KPK, yang antara lain dibongkar Denny Indrayana, beberapa waktu yang lalu.

Semua bermuara pada upaya untuk melindungi dinanti Jokowi dari berbagai upaya penegakan hukum termasuk laporan korupsi dua anak kandung Jokowi, Gibran dan Kaesang, yang dilaporkan ke KPK.

Laporan itu berhasil dihalangi oleh komplotan Firli Bahuri, meski pelapornya, Ubedillah Badrun sudah melengkapi dengan bukti otentik.

Akhirnya, komplotan Firli Bahuri diganjar perpanjangan masa jabatan dengan fasilitas dan gaji fantastis di KPK.

Padahal, pimpinan KPK telah melakukan skandal pemerasan yang dilaporkan ke penyidik Polda Metro Jaya dengan status naik ke penyidikan.

Firli Bahuri dan kawan-kawan masih merasa tidak akan dicopot dari jabatan mereka meski sejumlah bukti menunjukkan skandal berat yang ditunjuk sejumlah kalangan di KPK, di antaranya mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto dan Novel Baswedan sebagai skandal yang tidak bisa dibiarkan.

Mereka dan sejumlah kalangan menuntut agar pimpinan KPK itu segera diborgol karena perbuatan tercela dan pemerasan yang terjadi di mana kasusnya sudah naik ke penyidikan.

Baca Juga: Viral Beredar Foto Ketua KPK dan Syahrul Yasin Limpo di Lapangan Bulutangkis, Begini Klarifikasi Firli Bahuri

Sementara itu, MK menyatakan, mereka menerima uji materi penurunan syarat batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun dikhawatirkan bakal terjadi banjir perkara gugatan terkait posisi jabatan publik lainnya.

Saldi Isra, sebagai Hakim MK, mengatakan, jika MK mengabulkan gugatan uji materi untuk menurunkan syarat batas usia minimum capres-cawapres menjadi 35 tahun maka justru merupakan sebuah pelanggaran moral.

dengan menggunakan logika dan dalam batas penalaran yang wajar, menurunkan batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun dapat juga dinilai merupakan bentuk pelanggaran moral, ketidakadilan, dan diskriminasi bagi yang berusia di bawahnya.

"Selain itu, jika mahkamah mengabulkan, maka fleksibilitasnya menjadi hilang dan dapat memicu munculnya berbagai permohonan terkait dengan persyaratan batas minimal usia jabatan publik lainnya ke Mahkamah Konstitusi," kata Hakim Konstitusi, Saldi Isra, yang membacakan pertimbangan dalam sidang putusan di ruang sidang Gedung MK.

Dalam putusan itu disebutkan, penentuan usia minimum capres-cawapres adalah ranah pembentuk undang-undang.

MK juga menyatakan tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi capres-cawapres karena terbuka kemungkinan bakal terjadi dinamika di masa mendatang.

Dalam putusannya, MK menolak gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

Mereka menyatakan menolak uji materi yang meminta supaya syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.

Apa yang diputuskan MK sebenarnya bukan hal terpuji karena menerima gugatan usia minimal capres dan cawapres saja sudah menjadi skandal karena UU Pemilihan Umum (Pemilu) dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Hal itu menjadi alasan bahwa sejak awal MK seharusnya menolak materi gugatan yang diajukan oleh PSI, yang Ketua Umumnya adalah Kaesang Pangarep, yang merupakan anak kandung Jokowi.

 

Karena itu, MK juga mengacaukan sejumlah proses politik yang dilakukan sejumlah pasangan capres dan cawapres.

Di antaranya baik Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo sama-sama tidak melakukan langkah untuk mengumumkan cawapres mereka.

Kabarnya Prabowo Subianto akan berpasangan dengan Gibran, yang di antaranya diusung oleh PSI dan Partai Gelora.

 

Gugatan yang ditolak tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

"MK menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," demikian kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan.

Meski terjadi prondan kontra bahkan deklarasi Prabowo dan Gibran yang awalnya dipastikan akan dilakukan pada acara Projo, Sabtu (14/10/2023) gagal dilakukan.

Deklarasi itu diduga gagal karena sudah berhembus kabar bahwa MK menolak gugatan PSI terkait batas minimal capres dan cawapres itu.


Media Sosial Dongkrak Penjualan V.Speedshop, UMKM Lokal Ini Raup Pelanggan hingga Luar Pulau

Artikel ini mengangkat kisah inspiratif Upi, pemilik V.Speedshop, yang sukses memanfaatkan media sosial untuk mengembangkan usahanya di bidang penjualan baut titanium motor. Melalui platform seperti Instagram dan TikTok, Upi mampu menarik perhatian pelanggan dari berbagai daerah, bahkan hingga luar pulau. Dengan strategi konten sederhana menampilkan detail produk, video pemasangan, dan interaksi aktif dengan pengikut penjualannya meningkat pesat. Media sosial menjadi “etalase utama” bagi usahanya, menggantikan promosi konvensional yang kini kurang efektif. Kesuksesan ini juga berdampak positif terhadap kesejahteraan keluarganya dan menginspirasi masyarakat sekitar. Upi berharap pemerintah dapat memberikan pelatihan dan dukungan bagi pelaku UMKM agar lebih siap bersaing di era digital.

11 November 2025 22:30 | dunia-kerja

Pak Budi, Penjual Siomay yang Setia di Depan Halte Universitas Pancasila

Di tengah padatnya aktivitas mahasiswa dan arus kendaraan di depan Halte Universitas Pancasila, ada satu sosok yang hampir selalu hadir setiap hari. Sebuah gerobak sederhana dengan uap panas yang mengepul dan aroma gurih ikan tenggiri yang menggoda menandai keberadaannya. Sosok itu adalah Pak Budi, penjual siomay yang sudah lebih dari sepuluh tahun setia berdagang di lokasi yang sama.

11 November 2025 21:13 | daerah

Perdagangan Vape Longgar, Pengawasan Pemerintah Dipertanyakan

Di wilayah Cileungsi, tepatnya sepanjang Jalan Raya Cileungsi-Jonggol, penjualan rokok elektrik atau vape kian marak tanpa kendali. Observasi lapangan mengungkap kios-kios yang menawarkan perangkat vape dan cairan nikotin ilegal, tanpa izin edar maupun label kesehatan resmi. Mayoritas konsumen adalah remaja usia belasan, dengan transaksi yang sibuk dari subuh hingga malam, dikelilingi aroma buah sintetis dan keramaian anak muda. Kepala Seksi Pengawasan Dinas Perdagangan setempat, Aditya Firmansyah, mengakui pengawasan lemah karena petugas terbatas dan razia jarang, sehingga sanksi tak menakutkan. Pedagang bernama Harlan mengatakan vape jadi barang laris, meski cairannya tak berlabel BPOM. Ahli kesehatan dari Universitas Muhammadiyah Cileungsi, dr. Lestari Nirmala, menyoroti bahaya kecanduan nikotin pada generasi muda akibat strategi pemasaran yang memikat. Situasi ini mendesak pemerintah untuk intensifkan razia, wajibkan kepatuhan pedagang, dan galakkan edukasi publik guna cegah lonjakan masalah kesehatan di masa depan.

11 November 2025 18:24 | kesehatan

“Pedagang Kaki Lima Kentang, Cimol, dan Jamur Crispy Jadi Incaran Mahasiswa di Sore Hari

Puji syukur saya panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas rahmat dan karunia-Nya, saya dapat menyelesaikan tugas reportase lapangan untuk mata kuliah Pengantar Jurnalistik ini dengan baik. Melalui tugas ini, saya berkesempatan melakukan liputan langsung di lapangan dan menulis berita bertema Travel & Kuliner dengan fokus pada pedagang kaki lima yang menjual kentang, cimol, dan jamur crispy di area Kampus Universitas Pancasila. Liputan ini memberikan pengalaman berharga dalam memahami proses kerja jurnalistik, mulai dari observasi, wawancara, hingga penyusunan berita sesuai kaidah 5W+1H. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada dosen pengampu mata kuliah, Dr. Gede Moenanto Soekowati, S.I.Kom., M.I.Kom., serta kepada para narasumber, yaitu Bapak Ari dan Adhan, yang telah memberikan waktu dan informasi untuk kelengkapan liputan ini.

11 November 2025 16:50 | terkini