TERKINI Kejagung Tetapkan Lagi 1 Tersangka Kasus Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
DKYLB.COM (15/10/2023) – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka terkait kasus proyek di Bakti (Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi), salah satu institusi di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Adapun 1 orang tersangka tersebut yaitu NPWH alias EH . Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan saksi, tindakan penggeledahan dan penyitaan, Tim Penyidik telah menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai Tersangka.
EH alias Edward Hutahaean menambah daftar panjang tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022. Kini, total ada 13 tersangka yang terlibat dalam pusaran kasus tersebut.
Baca Juga: Prabowo Puji Jokowi Usai Didukung oleh Pro Jokowi (Projo) untuk Pilpres Periode 2024
Pada Jumat, 13 Oktober 2023, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Edward Hutahaean (EH) sebagai tersangka baru kasus BTS Kominfo. Edward langsung ditahan.
Dalam keterangan resmi dikutip Sabtu (15/10/2023) Kejagung menyebutkan hal tersebut terkait dengan perkara “dugaan tindak pidana korupsi pemufakatan jahat gratifikasi atau tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi, pada penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022”.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Tersangka EH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 13 Oktober 2023 s/d 01 November 2023.
Baca Juga: Kelemahan Iron Dome Israel, Senjata Canggih untuk Sergap Roket
Peranan Tersangka NPWH alias EH dalam perkara ini yaitu telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar ± Rp15 miliar yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari Tersangka GMS dan Tersangka IH melalui Sdr. IJ (staf Tersangka GMS).
Akibat perbuatannya, Tersangka disangka melanggar Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (K.3.3.1).
Bakti sendiri merupakan institusi dengan empat layanan yang bertujuan menyediakan akses internet ke seluruh Indonesia yaitu Layanan Akses Internet, Penyediaan BTS, Palapa Ring dan Satelit Multifungsi.
Baca Juga: Sennix Perankan Tokoh Di Money Heist di DBL Dance competition seri Jakarta selatan
Semua layanan tersebut berfokus di wilayah yang sulit mengakses layanan internet dan telekomunikasi yang disebut sebagai wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal). (*)

