X

TERKINI Buntut Ngamar Bareng Dosen, Veni Oktaviana Akhirnya di-DO dari Kampus

14 Oktober 2023 11:10 | Oleh Slamet Supriyadi

DKYLB.COM (14/10/2023) - Veni Oktaviana, mahasiswi UIN Raden Intan akhirnya harus menerima konsekuensi dari perbuatannya.

Aliih-alih belajar untuk menyelesaikan kuliah, wanita cantik ini malah memilih melakukan perbuatan asusila dengan dosennya, Suhardiansyah.

Alhasil, Veni mendapat sanksi di DO (drop out) dari pihak Kampus UIN Raden Intan, Lampung setelah ketahuan tidur dan tinggal bersama dengan sang dosen.

Bukan hanya Veni yang terkena hukuman, Suhardiansyah juga menerima telah dinonaktifkan sebagai dosen PPPK.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Anis Handayani, Humas UIN Raden Intan Lampung belum lama ini.

"Kami telah mengadakan rapat dengan pimpinan untuk menanggapi berita mengenai dosen dan mahasiswi terkait," ujar Anis, Rabu, (11/10).

"Berdasarkan rapat tersebut, UIN Lampung menyatakan bahwa oknum dosen dan mahasiswi tersebut telah dinonaktifkan dan diberhentikan," tambahnya.

Tindakan Veni tentu sangat disesalkan mengingat saat ini ia sudah menginjak semester tujuh. Bahkan, ia sedang menjalani Praktek Kerja Lapangan (PKL).

Artinya, Veni akan segera memasuki tahap pengerjaan skripsi untuk mendapatkan gelar sarjana. Namun ia justru memilih jalan yang salah dan berakhir dengan DO.

Sementara, Suhardiansyah telah memiliki seorang istri, namun bekerja di tempat yang berjauhan yakni di Bengkulu.

Sebelumnya diberitakan terjadi skandal antara Suhardiansyah dan Veni Oktaviana, dosen dan mahasiswi UIN Raden Intan Lampung.

Keduanya, tidur dan tinggal bersama di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Sukarame.

Oleh warga, pasangan ini digerebek saat berada di dalam kamar pada Senin (9/10) pukul 22.30 WIB.

Dari penggerebekan terhadap keduanya warga menemukan sejumlah barang bukti di kamar tersebut.

Diantaranya kotak tisu magic terbungkus, satu plastik tisu bekas pakai, celana dalam krem, dan satu helai daster berwarna hitam corak bunga.

Selanjutnya disaksikan RT dan sekuriti dua sejoli yang melakukan hubungan gelap ini diserahkan ke Polda Lampung.

Namun karena tidak ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan atas perbuatan tersebut, polisi memutuskan untuk membebaskan keduanya.