TERKINI Tawaran Otto Hasibuan Agar Jessica Wongso Ajukan Grasi Ditolak: Saya Bukan Pembunuh
DKYLB.COM (9/10/2023) - Film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso yang tayang di Netflix ramai jadi perbincangan publik.
Seolah ingin mengungkap fakta baru, banyak cerita dari narasumber dalam film itu yang menceritakan kejanggalan kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin oleh Jessica Wongso.
Jessica Wongso akhirnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim setelah dua kali mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Melihat lamanya hukuman yang mesti dijalani, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea sempat menyebutkan bahwa hanya ada satu cara untuk bebaskan Jessica Wongso, yaitu dengan grasi.
Ternyata, jauh sebelum hal ini diungkapkan oleh Hotman Paris, Otto Hasibuan, pengacara Jessica Wongso sudah lebih dulu menawarkan grasi kepada Jessica.
Tiga tahun lalu, saat Jessica sudah menjalani hukuman, Otto Hasibuan dengan kegundahannya berusaha menawarkan agar Jessica mengajukan grasi kepada presiden.
Ia mengungkapkan kemungkinan bisa meyakinkan pihak-pihak tertentu, seperti presiden untuk bisa membebaskan Jessica.
Pada saat itu, Jessica Wongso sempat menanyakan syarat mengajukan grasi.
Namun saat Otto Hasibuan mengungkapkan bahwa syarat grasi adalah harus mengakui perbuatannya, Jessica dengan tegas menolaknya.
“Saya tidak mau mengakui sesuatu yang tidak pernah saya lakukan,” tolak Jessica, seperti diungkapkan oleh Otto Hasibuan.
Jessica pun mengatakan, beberapa tahun hukuman pun akan dia jalani, karena dia bukan pembunuh.
“Mau 10 tahun lagi, 20 tahun lagi, akan saya jalani terus. Karena saya bukan pembunuh, saya bukan pelakunya,” tegas Jessica kepada Otto Hasibuan.
Belum lama ini Otto kembali mendatangi Jessica untuk kembali menawarkan grasi seperti sebelumnya.
Alasannya, setelah menjalani hukuman 7 tahun barangkali Jessica akan berubah pikiran untuk menerima tawarannya itu. Namun ternyata jawabannya tetap sama.
“Saya tidak mau grasi, saya bukan pembunuh,” tegas wanita tersangka pada kasus kopi sianida tersebut.

