X

TERKINI Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Pagar Laut Tangerang

13 Januari 2026 19:25 | Oleh Tim DKYLB 01

Sidang vonis digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang, Selasa (13/1/2026). Tiga terdakwa lain yang turut divonis dalam perkara ini adalah Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, pengacara Septian Prasetyo, dan wartawan Chandra Eka Agung Wahyudi.


"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Hasanuddin membacakan putusan, dilansir Antara.

Annisa Trisna ( 7024210081 )