X

TERKINI Pelaporan Pandji Pragiwaksono Tuai Kritik, LBH Jakarta Soroti Ancaman terhadap Kebebasan Berekspresi

12 Januari 2026 20:25 | Oleh Tim DKYLB 01

Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan siaran pers Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang dibagikan melalui akun Instagram resmi @lbh_jakarta dan artikel lengkap yang dimuat di situs BantuanHukum.or.id.

Jakarta — Pelaporan komika Pandji Pragiwaksono ke pihak kepolisian atas materi stand up comedy berjudul Mens Rea menuai perhatian luas dari publik. Sejumlah pihak menilai langkah hukum tersebut berpotensi mempersempit ruang kebebasan berekspresi, khususnya dalam konteks kritik dan satire yang disampaikan melalui karya seni.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyampaikan bahwa materi komedi yang dibawakan Pandji tidak dapat serta-merta diposisikan sebagai tindak pidana. Menurut LBH, kritik sosial dan politik yang disampaikan melalui pertunjukan seni merupakan bagian dari hak berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi serta berbagai instrumen hukum hak asasi manusia.

LBH Jakarta juga menekankan bahwa penggunaan pendekatan pidana terhadap ekspresi seni berisiko menimbulkan efek jera (chilling effect) bagi masyarakat. Kondisi ini dikhawatirkan dapat membuat publik enggan menyampaikan kritik atau pendapat karena takut berhadapan dengan proses hukum.

Dalam pandangan LBH, unsur mens rea atau niat jahat yang menjadi dasar pemidanaan tidak terpenuhi dalam kasus ini. Materi yang disampaikan Pandji dinilai sebagai bentuk opini dan kritik, bukan ajakan kebencian maupun serangan personal yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum pidana.

Lebih lanjut, LBH Jakarta mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Hak Asasi Manusia, serta Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia. Oleh karena itu, aparat penegak hukum diharapkan lebih berhati-hati dalam merespons laporan yang berkaitan dengan ekspresi dan karya seni.

Hingga kini, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan laporan tersebut. Sementara itu, perbincangan publik mengenai kasus ini terus berkembang dan menjadi refleksi bersama tentang batasan kritik, kebebasan berekspresi, serta peran hukum dalam menjaga iklim demokrasi di Indonesia.

Informasi dalam artikel ini diperoleh dari unggahan akun Instagram @lbh_jakarta yang memuat pernyataan dan pandangan hukum terkait kasus yang melibatkan Pandji. Penulisan artikel ini kemudian diperkuat dengan merujuk pada pemberitaan sejumlah media daring nasional, seperti Kumparan.com, Detik.com, dan Tempo.co, yang mengulas klarifikasi, konteks hukum, serta isu kebebasan berekspresi yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Penulis: Alifi Nur Azizah


Fadli Zon minta Ahmad Dhani Stem Piano Memeriahkan Hari Musik

Menteri Kebudayaan menyampaikan bahwa musik Indonesia memiliki kekayaan yang luar biasa, mulai dari musik tradisional hingga musik kontemporer yang terus berkembang seiring dengan penguatan ekosistem industri musik nasional, dia menekankan pentingnya kolaborasi antara musisi, seniman, budayawan, dan pemerintah.

10 Maret 2026 15:59 | tokoh