X

TERKINI Setoran Pajak Ekonomi Digital RI Tembus Rp 44,55 Triliun per November 2025

12 Januari 2026 02:45 | Oleh Tim DKYLB 01

JAKARTA – Sektor ekonomi digital terus membuktikan perannya sebagai salah satu pilar penting bagi penerimaan negara. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa total setoran pajak dari sektor ekonomi digital telah mencapai Rp 44,55 triliun hingga akhir November 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengungkapkan bahwa angka tersebut berasal dari berbagai instrumen pajak digital yang telah diatur oleh pemerintah.

Kontributor terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang menyumbang sebesar Rp 21,05 triliun. PPN ini ditarik dari produk dan layanan digital luar negeri yang digunakan oleh konsumen di Indonesia, seperti layanan streaming musik, film, hingga aplikasi berlangganan lainnya.

Selain itu, sektor kripto juga memberikan kontribusi yang signifikan. Pajak atas transaksi aset kripto tercatat menyumbang sebesar Rp 1,05 triliun. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun pasar kripto fluktuatif, aktivitas transaksinya masih tetap menyumbangkan devisa bagi kas negara.

Tak ketinggalan, sektor teknologi finansial atau fintech (khususnya P2P lending) juga menyumbangkan pajak senilai Rp 2,91 triliun. Sementara itu, sisanya sebesar Rp 19,53 triliun berasal dari pajak atas pengadaan barang dan jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).

Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau perkembangan ekonomi digital demi menciptakan keadilan pajak (tax fairness) antara pelaku usaha konvensional dan digital. DJP juga optimistis tren positif ini akan terus berlanjut seiring dengan semakin tingginya adopsi teknologi digital di tengah masyarakat Indonesia.