X

TERKINI Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Judi Online, Sita Uang dan Aset Rp96,7 Miliar

10 Januari 2026 09:43 | Oleh Tim DKYLB 01

Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap dan membongkar jaringan perjudian daring (judol) yang beroperasi secara nasional dan internasional, serta menyita uang tunai dan aset senilai total sekitar Rp96,7 miliar. Langkah penegakan hukum ini dipaparkan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu (7/1/2026).  

Pengungkapan perkara bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh tim Dittipidsiber, di mana ditemukan sejumlah situs judi online yang menawarkan berbagai jenis permainan seperti slot, kasino, dan judi bola. Dari patroli ini, penyidik mengidentifikasi dan menindaklanjuti bukti digital yang kemudian berkembang menjadi temuan jaringan yang lebih luas.  

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa dari hasil operasi patroli siber, pihaknya menyita uang tunai senilai lebih dari Rp59,1 miliar yang berasal dari aktivitas judul di sejumlah situs. Selain itu, pengembangan hasil penyelidikan melalui Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuka fakta tambahan berupa penyitaan sekitar Rp37,6 miliar dari rekening dan aset yang terkait jaringan bisnis ilegal ini.  

Himawan juga mengungkapkan bahwa jaringan judi online ini memanfaatkan perusahaan fiktif sebagai ‘shell company’ untuk menampung dan memindahkan aliran dana dari praktik perjudian, termasuk penggunaan layanan pembayaran digital seperti QRIS. Dalam operasi itu, penyidik berhasil menetapkan lima tersangka yang diduga kuat berada di balik struktur sindikat tersebut, masing-masing berinisial MNF, MR, QF, AL, dan WK.  

Kasus ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan penegakan hukum terhadap perjudian online yang selama ini berkembang pesat di Indonesia, dan seringkali berdampak pada praktik pencucian uang serta kerugian sosial ekonomi. Polri telah melakukan pemblokiran terhadap 21 situs judi online yang teridentifikasi sebagai bagian dari jaringan tersebut, sekaligus memperluas penanganan ke beberapa laporan polisi yang didukung oleh analisis PPATK.  

Dalam keterangannya, PPATK juga menyatakan bahwa tren transaksi judi online menunjukkan dinamika yang terus berubah, dengan metode pembayaran modern yang kian mempermudah aktivitas transaksi pemain dan operator. Oleh karena itu, kolaborasi antara aparat penegak hukum, lembaga intelijen keuangan, dan penyedia layanan teknologi menjadi kunci strategis dalam menanggulangi praktik ilegal ini. 

Kasus penyitaan uang dan aset Rp96,7 miliar ini memperkuat komitmen aparat keamanan untuk meredam penyebaran judi online serta segala bentuk tindak pidana yang terkait, termasuk upaya pencucian uang, perlindungan konsumen, dan gangguan terhadap tatanan sosial masyarakat.