TERKINI Tidak Ditemukan Indikasi Kejahatan, Penyelidikan Kasus Arya Daru Resmi Ditutup Sementara
Polda Metro Jaya telah secara resmi menghentikan penyelidikan kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (ADP), setelah tidak menemukan bukti adanya tindak pidana dalam proses penanganan kasus ini.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa hasil gelar perkara serta rangkaian pemeriksaan barang bukti dan keterangan saksi tidak menemukan indikasi kriminal yang dapat dijadikan dasar untuk menaikkan kasus ke tahap penyidikan. “Dari rangkaian lidik, olah barang bukti dan keterangan saksi, hasil gelar perkara tidak ditemukan tindak pidana,” ujar Budi. Jumat, (9/1/26)
Penghentian penyelidikan ini memicu respons dari pihak keluarga dan kuasa hukum diplomat almarhum. Kuasa hukum keluarga, Nicholay Aprilindo, mempertanyakan penggunaan istilah “belum ditemukan tindak pidana” karena menurutnya istilah tersebut menunjukkan penyelidikan masih bisa berlanjut apabila bukti baru muncul.
Kasus ini bermula ketika Arya Daru ditemukan tewas di kamar indekosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada tanggal 8 Juli 2025. Saat ditemukan, wajahnya dibungkus lakban dan kamar tidak menunjukkan tanda kekacauan, sehingga menimbulkan berbagai spekulasi dan sorotan terhadap penyebab kematian.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa meskipun penyelidikan dihentikan, pihak kepolisian akan membuka kembali proses penyelidikan jika terdapat bukti baru yang valid dari keluarga atau pihak lain yang relevan. “Jika ada pihak keluarga yang memiliki bukti baru dan valid, maka penyelidik akan mendalami kembali,” kata Budi.
Sumber : Antara News, Detik.com, Suara.com
(Tiara Shinta Ramadhanty)

