TERKINI Kasus Korupsi Kuota Haji: KPK menetapkan tersangka Yaqut Cholil Qoumas dan Stafsus Kemenag
DKYLB Jum’at (09/01/2026) Pada
8 Januari 2025 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Stafsus Menteri Agama yaitu Yaqut Cholil
Qoumas, dan Stafsus Menteri agama yaitu Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex,
karena menjadi tersangka korupsi penentuan kuota ibadah haji Kementrian Agama pada saat tahun 2023-2024.
Dilansir
dari pemberitaan media sosial melalui platform YouTube tvOneNews yang
mengangkat framing “KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Dugaan
Korupsi Kuota Haji”, dalam laporan tersebut tvOneNews turut menayangkan
pernyataan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru
Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa KPK telah menetapkan dua orang
tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. “Bahwa confirmed KPK telah
menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks
Menteri Agama dan yang kedua saudara IAA (Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex)
selaku staf khusus Menteri Agama,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah
Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Mengutip
dari portal berita Kompas.com, Dengan kasus ini, budi mengatakan, KPK
menggunakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara.
Unggahan berita tersebut juga
diulas oleh platform Instagram melalui akun @narasitv, yang menyoroti
penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan KPK terkait dugaan tindak
pidana korupsi kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun
2023–2024 di Kementerian Agama Republik Indonesia. Dalam unggahan tersebut
dijelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Pasal 2 ayat (1)
atau Pasal 3 jo.
Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Informasi tersebut disertai keterangan resmi dari Surat Pemberitahuan Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi tertanggal Jumat, 9 Januari 2026.
Selain itu, isu tersebut juga
mendapat beragam tanggapan dari warganet di media sosial platform X (Twitter).
Salah satunya diunggah oleh akun @yudiharahap46, yang menyampaikan
pandangannya terkait proses hukum yang berjalan.
Dalam unggahannya, ia menekankan
bahwa publik tidak membutuhkan polemik atau drama, melainkan kejelasan dan
kepastian hukum mengenai siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka
dalam kasus dugaan korupsi jual beli kuota haji. Reaksi warganet tersebut
menunjukkan tingginya perhatian publik terhadap transparansi dan akuntabilitas
penegakan hukum dalam perkara yang menyangkut kepentingan ibadah masyarakat
luas.
Mengutip dari portal berita
Detiknews, kuota tambahan didapat saat masa menjabat nya presiden Joko Widodo
(Jokowi) yang sudah melakukan lobi-lobi ke Arab Saudi.
Dalam kronologi pembagian kuota
20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi ini, KPK sudah mengatur
bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, dan untuk kuota haji regular
ditetapkan sebesar 92 persen.
Jadi, 20.000 kuota tambahan haji
tersebut seharusnya dibagi menjadi 18.400 yaitu setara 92 persen untuk haji regular,
dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi
Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Kementrian Agama tidak menjalankan aturan tersebut. Ia justru
membagi 10.000 kuota haji khusus, dan 10.000 kuota haji regular ini menjadi 50
persen, 50 persen dan sudah menyalahi aturan yang ada.
Aura Aminof 7024210200
(Tugas UAS Jurnalistik)
Sumber Foto: Tangkapan layar dari portal berita Antaranews
Sumber:
Cnbcindonesia: https://www.cnbcindonesia.com/news/20260109135856-4-701040/kpk-tetapkan-mantan-menteri-agama-yaqut-cholil-tersangka-korupsi-haji
X-Twitter: https://x.com/i/status/2009534971275546632, https://x.com/i/status/2009219651256127723
Youtube tvOneNews: https://youtu.be/udEHD7x3Itg?si=TVyV0YhnXJmZWG1Z

