X

TERKINI Kasus Korupsi Kuota Haji: KPK menetapkan tersangka Yaqut Cholil Qoumas dan Stafsus Kemenag

09 Januari 2026 22:50 | Oleh Tim DKYLB 01

DKYLB Jum’at (09/01/2026) Pada 8 Januari 2025 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Stafsus Menteri Agama yaitu Yaqut Cholil Qoumas, dan Stafsus Menteri agama yaitu Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, karena menjadi tersangka korupsi penentuan kuota ibadah haji Kementrian Agama pada saat tahun 2023-2024.

Dilansir dari pemberitaan media sosial melalui platform YouTube tvOneNews yang mengangkat framing “KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji”, dalam laporan tersebut tvOneNews turut menayangkan pernyataan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. “Bahwa confirmed KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama dan yang kedua saudara IAA (Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex) selaku staf khusus Menteri Agama,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Mengutip dari portal berita Kompas.com, Dengan kasus ini, budi mengatakan, KPK menggunakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara.

Unggahan berita tersebut juga diulas oleh platform Instagram melalui akun @narasitv, yang menyoroti penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama Republik Indonesia. Dalam unggahan tersebut dijelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo.

 

Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Informasi tersebut disertai keterangan resmi dari Surat Pemberitahuan Tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi tertanggal Jumat, 9 Januari 2026.

Selain itu, isu tersebut juga mendapat beragam tanggapan dari warganet di media sosial platform X (Twitter). Salah satunya diunggah oleh akun @yudiharahap46, yang menyampaikan pandangannya terkait proses hukum yang berjalan.

 

Dalam unggahannya, ia menekankan bahwa publik tidak membutuhkan polemik atau drama, melainkan kejelasan dan kepastian hukum mengenai siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli kuota haji. Reaksi warganet tersebut menunjukkan tingginya perhatian publik terhadap transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum dalam perkara yang menyangkut kepentingan ibadah masyarakat luas.

Mengutip dari portal berita Detiknews, kuota tambahan didapat saat masa menjabat nya presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sudah melakukan lobi-lobi ke Arab Saudi.

Dalam kronologi pembagian kuota 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi ini, KPK sudah mengatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, dan untuk kuota haji regular ditetapkan sebesar 92 persen.

Jadi, 20.000 kuota tambahan haji tersebut seharusnya dibagi menjadi 18.400 yaitu setara 92 persen untuk haji regular, dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Kementrian Agama tidak menjalankan aturan tersebut. Ia justru membagi 10.000 kuota haji khusus, dan 10.000 kuota haji regular ini menjadi 50 persen, 50 persen dan sudah menyalahi aturan yang ada.



Aura Aminof 7024210200 

(Tugas UAS Jurnalistik)

 

Sumber Foto: Tangkapan layar dari portal berita Antaranews

 

Sumber:

Detiknews: https://news.detik.com/berita/d-8299757/jadi-tersangka-kasus-haji-eks-menag-yaqut-punya-harta-rp-13-7-m

Kompas.com: https://nasional.kompas.com/read/2026/01/09/14525541/kpk-juga-tetapkan-eks-stafsus-gus-yaqut-jadi-tersangka-korupsi-kuota-haji

Cnbcindonesia: https://www.cnbcindonesia.com/news/20260109135856-4-701040/kpk-tetapkan-mantan-menteri-agama-yaqut-cholil-tersangka-korupsi-haji

X-Twitter: https://x.com/i/status/2009534971275546632https://x.com/i/status/2009219651256127723

Youtube tvOneNews:  https://youtu.be/udEHD7x3Itg?si=TVyV0YhnXJmZWG1Z


Fadli Zon minta Ahmad Dhani Stem Piano Memeriahkan Hari Musik

Menteri Kebudayaan menyampaikan bahwa musik Indonesia memiliki kekayaan yang luar biasa, mulai dari musik tradisional hingga musik kontemporer yang terus berkembang seiring dengan penguatan ekosistem industri musik nasional, dia menekankan pentingnya kolaborasi antara musisi, seniman, budayawan, dan pemerintah.

10 Maret 2026 15:59 | tokoh