TERKINI Dua Mantan Petinggi PT PP Didakwa Rugikan Negara Rp46,8 Miliar Lewat Proyek Fiktif
Jakarta — Dua mantan petinggi PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PT PP) didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp46,8 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek fiktif. Keduanya disebut menyalahgunakan dana proyek dengan membuat tagihan tanpa dasar transaksi untuk kepentingan pribadi.
Dua terdakwa tersebut yakni Kepala Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT PP Didik Mardiyanto serta Senior Manager sekaligus Head of Finance dan Human Capital Department Divisi EPC, Herry Nurdy Nasution.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan, dalam kurun waktu 2019 hingga 2023, PT PP memenangkan dan mengerjakan sedikitnya sembilan proyek strategis. Proyek-proyek tersebut antara lain pembangunan Smelter Nikel di Kolaka, Sulawesi Tenggara milik PT Ceria Nugraha Indotama; proyek Mines of Bahodopi Blok 2 dan 3 di Kabupaten Morowali milik PT Vale Indonesia; serta pembangunan Sulut-1 Coal Fired Steam Power Plant milik PT PLN (Persero).
Selain itu, terdapat proyek PSPP Porsite, Mobil Power Plant Paket 7 dan Paket 8, Bangkanai GEPP 140 MW, Manyar Power Line, serta sejumlah pengadaan di Divisi EPC PT PP.
Dalam pelaksanaannya, PT PP Pusat menyalurkan dana kepada Divisi EPC untuk membiayai tagihan pekerjaan proyek. Namun, jaksa menyebut dana tersebut justru disalahgunakan oleh para terdakwa.
“Terdakwa Didik Mardiyanto bersama Herry Nurdy Nasution mengelola dana tersebut untuk kepentingan pribadi di luar pembukuan PT PP dengan cara mengeluarkan dana menggunakan pengadaan barang dan jasa yang tidak didukung underlying transaction atau fiktif selama periode 2022 sampai 2023 sebesar Rp46.855.782.007,” ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Perbuatan tersebut disebut memperkaya Didik Mardiyanto sebesar Rp35.325.672.032 dan Herry Nurdy Nasution sebesar Rp10.801.303.343. Selain itu, turut memperkaya Imam Ristianto selaku Direktur PT Adipati Wijaya sebesar Rp707.000.000.
Jaksa mengungkapkan, untuk mencairkan dana dari PT PP Pusat, para terdakwa menggunakan proyek dan pengadaan fiktif yang tidak dicatat dalam pembukuan resmi. Mereka juga melibatkan pihak luar sebagai vendor fiktif dengan imbalan fee tertentu agar pencairan dana dapat dilakukan.
Dalam salah satu proyek pembangunan smelter feronikel di Kolaka, Didik disebut memerintahkan Herry menyiapkan uang tunai hingga Rp25 miliar untuk diajukan sebagai tagihan fiktif dengan melibatkan PT Adipati Wijaya. Proses pencairan dana tersebut juga tidak melalui mekanisme verifikasi yang semestinya.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sumber : CNN Indonesia dan Kompas.com
Penulis : Bisathul Lais

