X

TERKINI Pemerintah Wajibkan Pelaku Usaha Bayar Royalti Musik Lewat LMKN

31 Desember 2025 13:40 | Oleh Tim DKYLB 02

DKYLB.com, Rabu (31/12/2025)

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025 tentang kewajiban pembayaran royalti lagu dan musik di ruang publik untuk kepentingan komersial.

Aturan ini mewajibkan pelaku usaha seperti restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga moda transportasi yang memutar musik untuk mendukung kegiatan usaha agar membayar royalti kepada pihak yang berhak.

Pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai satu-satunya lembaga resmi yang berwenang menarik, menghimpun, dan menyalurkan royalti secara nasional. Dana tersebut kemudian disalurkan kepada pencipta lagu, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa penggunaan lagu dan musik di ruang publik termasuk bentuk pemanfaatan ekonomi. Karena itu, pelaku usaha wajib memberikan kompensasi berupa royalti.

“Royalti adalah hak ekonomi para pencipta dan pemilik hak terkait, bukan semata kewajiban hukum. Dengan membayar royalti melalui mekanisme yang benar, pelaku usaha turut menjaga keberlangsungan ekosistem musik nasional,” ujar Hermansyah, Rabu (31/12/2025).

Kebijakan ini sekaligus memperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti lagu dan/atau musik. Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 sebagai aturan pelaksana yang menegaskan fungsi LMKN sebagai platform pembayaran terpusat serta kewajiban transparansi distribusi royalti.

Komisioner LMKN, Marcell Siahaan, menyatakan sistem satu pintu ini dibuat agar pelaku usaha tidak bingung dalam membayar royalti.
“Cukup melalui LMKN, dan kami memastikan royalti didistribusikan secara adil dan transparan kepada para pemilik hak,” jelasnya.

Sebelumnya, kebijakan royalti musik sempat menuai pro dan kontra, terutama di kalangan pengusaha kafe, restoran, dan hotel. Di sisi lain, musisi juga menyoroti transparansi pengelolaan royalti. Pemerintah berharap regulasi ini dapat memberi kepastian hukum sekaligus melindungi hak ekonomi para pencipta lagu.

(Faizah Bilqis Luthfiani)

Sumber : detiknews, kumparan, harapanrakyat