TERKINI 9 Provinsi yang Larang Pesta Kembang Api Pada Malam Tahun Baru
DKYLB.COM Selasa (30/12/2025)
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo secara resmi menyatakan Mabes Polri tidak mengeluarkan izin untuk penyelenggaraan pesta kembang api dalam perayaan Tahun Baru 2026. Kebijakan tersebut disampaikan untuk mengarahkan perayaan masyarakat menuju kegiatan yang lebih bermanfaat dan empati terhadap bencana di Sumatra.
"Kami
tidak memberikan rekomendasi untuk penggunaan kembang api akhir tahun karena
kita tahu situasi saat ini semuanya sedang menghadapi situasi yang kita
merasakan suasana kebatinan yang sama, dan kita sama-sama mendoakan
saudara-saudara kita yang sekarang terdampak bencana di Sumatra," kata
Listyo dikutip dari ANTARA, Senin (29/12/2025). Ia
menambahkan, teknis pelarangan dan sanksi selanjutnya diserahkan kepada
kepolisian daerah masing-masing.
Berikut
merupakan daftar provinsi/kota yang sudah resmi melarang pesta kembang api di
wilayahnya.
1. JAKARTA
“Saya sudah memutuskan untuk wilayah
seluruh Jakarta, yang diadakan oleh pemerintah maupun swasta, kami meminta
untuk tidak ada kembang api. Kami
akan mengeluarkan surat edaran untuk hal tersebut,” kata Pramono di Balai Kota
Jakarta, Senin, 22 Desember 2025. Langkah ini disebut Pramono sebagai bentuk
empati terhadap sejumlah bencana yang terjadi di wilayah Sumatra.
2.
BANTEN
Lebih lanjut, larangan serupa juga diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi
Banten. Gubernur Banten Andra Soni mengeluarkan Surat Edaran Nomor 73 Tahun
2025 tentang Larangan Penggunaan Kembang Api dan Petasan di Wilayah Provinsi
Banten.
Surat edaran itu menyatakan masyarakat dilarang menggunakan, menyalakan,
memperjualbelikan, maupun menyimpan kembang api dan petasan. Andra menyatakan
kebijakan itu untuk menjaga ketertiban umum dan sebagai bentuk solidaritas.
(GINNA ROUDLOTUL JANNAH)
SUMBER
BERITA DIANTARA: IDN TIMES DAN CNN. INDONESIA

