X

TERKINI 9 Provinsi yang Larang Pesta Kembang Api Pada Malam Tahun Baru

30 Desember 2025 08:05 | Oleh Tim DKYLB 01

DKYLB.COM Selasa (30/12/2025)

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo secara resmi menyatakan Mabes Polri tidak mengeluarkan izin untuk penyelenggaraan pesta kembang api dalam perayaan Tahun Baru 2026. Kebijakan tersebut disampaikan untuk mengarahkan perayaan masyarakat menuju kegiatan yang lebih bermanfaat dan empati terhadap bencana di Sumatra. 


"Kami tidak memberikan rekomendasi untuk penggunaan kembang api akhir tahun karena kita tahu situasi saat ini semuanya sedang menghadapi situasi yang kita merasakan suasana kebatinan yang sama, dan kita sama-sama mendoakan saudara-saudara kita yang sekarang terdampak bencana di Sumatra," kata Listyo dikutip dari ANTARA, Senin (29/12/2025). Ia menambahkan, teknis pelarangan dan sanksi selanjutnya diserahkan kepada kepolisian daerah masing-masing.

Berikut merupakan daftar provinsi/kota yang sudah resmi melarang pesta kembang api di wilayahnya.

1.     JAKARTA

“Saya sudah memutuskan untuk wilayah seluruh Jakarta, yang diadakan oleh pemerintah maupun swasta, kami meminta untuk tidak ada kembang api. Kami akan mengeluarkan surat edaran untuk hal tersebut,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin, 22 Desember 2025. Langkah ini disebut Pramono sebagai bentuk empati terhadap sejumlah bencana yang terjadi di wilayah Sumatra.

2.     BANTEN

Lebih lanjut, larangan serupa juga diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Banten. Gubernur Banten Andra Soni mengeluarkan Surat Edaran Nomor 73 Tahun 2025 tentang Larangan Penggunaan Kembang Api dan Petasan di Wilayah Provinsi Banten.

Surat edaran itu menyatakan masyarakat dilarang menggunakan, menyalakan, memperjualbelikan, maupun menyimpan kembang api dan petasan. Andra menyatakan kebijakan itu untuk menjaga ketertiban umum dan sebagai bentuk solidaritas.

 

(GINNA ROUDLOTUL JANNAH)

SUMBER BERITA DIANTARA: IDN TIMES DAN CNN. INDONESIA