TERKINI Larangan Kembang Api Tahun Baru 2026 di Jakarta dan Sekitarnya
Sabtu (27/12/2025)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran (SE) larangan menyalakan kembang api pada malam Tahun Baru 2026 untuk seluruh kegiatan berizin, baik pemerintah maupun swasta, baik di hotel, mal, maupun acara lainnya. Gubernur Pramono Anung menyatakan keputusan ini diumumkan dalam rapat dan konferensi pers di Balai Kota.
Kebijakan ini lahir dari keprihatinan atas musibah bencana di Sumatera, seperti banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Barat, serta Sumatera Utara. Wakil Gubernur Rano Karno menegaskan perayaan harus lebih sederhana dan khidmat, menghindari kemeriahan berlebih. Pendekatan persuasif dipilih tanpa razia pedagang kembang api.
Meski tidak bisa mengatur individu yang menyalakan kembang api secara pribadi, Pemprov mengimbau warga menahan diri demi suasana kondusif. Fokus utama adalah empati terhadap korban bencana, dengan perayaan penuh doa. Pendekatan ini memastikan tidak ada kebahagiaan yang terganggu.
Sebagai pengganti, Pemprov menyiapkan doa bersama lintas agama, pertunjukan musik, video mapping, dan atraksi drone di Bundaran HI sebagai lokasi utama. Esensi menyambut tahun baru tetap terjaga tanpa kembang api, perayaan ini dirancang lebih bermakna dan inklusif.
Sumber: Detiknews, Berita Jakarta
(Wulansari)

