TERKINI Resbob Ditangkap Polisi Terkait Kasus Hinaan Suku Sunda
YouTuber dan streamer Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, yang dikenal di media sosial sebagai Resbob, telah ditangkap oleh aparat kepolisian setelah viral di berbagai platform karena mengunggah konten yang dinilai sebagai ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Suku Sunda dan kelompok suporter Persib Bandung (Viking).
Penangkapan terhadap Resbob dilakukan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat di wilayah Jawa Tengah setelah pelaku sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pemeriksaan polisi. Resbob lalu dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan awal sebelum proses hukum lanjutan di Bandung.
Menurut polisi, unggahan video Resbob itu berisi kata-kata yang dinilai “menghina” suku dan suporter tertentu sehingga memicu kemarahan luas masyarakat serta dilaporkan ke pihak berwajib. Polda Jawa Barat menyatakan kasus ini diduga melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang ujaran kebencian bermuatan SARA.
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman
Resbob telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik setelah gelar perkara. Penyidik menyatakan bukti awal sudah cukup untuk menetapkan status tersangka. Jika terbukti bersalah, Resbob menghadapi ancaman hukuman penjara berdasarkan ketentuan UU ITE yang mengatur ujaran kebencian dan penyebaran konten yang memicu permusuhan antar kelompok masyarakat.
Kejadian ini bermula dari video siaran langsung Resbob yang viral di media sosial, di mana ia terlihat menyampaikan pernyataan bernada kasar terhadap suku Sunda. Video itu kemudian menyebar luas, memicu protes dari warganet, komunitas suporter, dan pihak-pihak yang merasa dirugikan, sehingga melaporkannya ke aparat penegak hukum.
(Sherika Talenta Bestari)
Diolah dari sumber: detik.com, kabarfajar

