TERKINI Kasus Indra Kenz: Pengadilan Lanjutkan Proses Hukum
Kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz terus bergulir di ranah hukum setelah sebelumnya ia dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar oleh Pengadilan Negeri Tangerang atas perbuatannya dalam kasus penipuan investasi melalui platform binary option Binomo. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terdakwa baru-baru ini.
Majelis hakim pada tingkat pertama menyatakan Indra Kenz terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memberikan informasi elektronik yang menyesatkan, mengakibatkan kerugian bagi konsumen dan juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam operasi promosi serta transaksi Binomo yang dipromosikannya sebagai peluang investasi menguntungkan. Vonis tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Tangerang dan termuat dalam putusan resmi bernomor 1240/Pid.Sus/2022/PN Tng.
Dalam putusan itu, hakim menyatakan bahwa perbuatan Indra Kenz melanggar Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang, sehingga ia dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun. Selain itu, denda sebesar Rp 5 miliar juga dijatuhkan; apabila tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman tambahan kurungan 10 bulan.
Upaya hukum yang dilakukan kuasa hukum Indra Kenz melalui peninjauan kembali ke Mahkamah Agung juga telah ditolak, sehingga putusan itu tetap berlaku dan menandai berlanjutnya proses hukum terhadap terdakwa tanpa perubahan substansial.
Perjalanan kasus ini bermula dari laporan puluhan ribu korban yang mengaku dirugikan karena mengikuti ajakan investasi melalui Binomo yang dipromosikan Indra Kenz di berbagai platform digitalnya. Dalam proses persidangan, jaksa menuntut hukuman hingga 15 tahun penjara, namun majelis hakim memutuskan vonis 10 tahun sesuai pertimbangan hukum serta fakta persidangan.
(Sherika Talenta Bestari)
Diolah dari sumber: BeritaSatu, MahkamahAgung, JawaPos

