TERKINI Pramono Tetapkan Pemprov Jakarta Terapkan WFA 29-31 Desember 2025
DKYLB.com Jum'at (19/12/2025)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengikuti imbauan pemerintah pusat terkait penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjelang akhir tahun 2025.
Dia memastikan kebijakan tersebut tidak akan mengganggu kualitas pelayanan publik di kantor-kantor pemerintahan, terutama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
"Jadi kalau untuk pelayanan yang secara langsung harus berhubungan dengan orang, tetap harus bekerja di lapangan. Nggak bisa diwakilkan dengan WFA kalau yang seperti itu. Jadi pelayanan tetap harus jalan," tutur Pramono di Jakarta Utara, Jumat (19/12/2025).
Pemprov DKI Jakarta akan melakukan efisiensi kerja melalui skema WFA pada posisi tertentu yang memungkinkan dilakukan secara daring. Penerapan ini sebenarnya bukan hal baru.Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) menetapkan 3 hari work from anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), atau PNS selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru 2025/2026). Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/531/M.KT.02/2025 tentang Penerapan Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah. Surat edaran itu keluar gunaenindaklanjuti surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian nomor KP.15/360/M.EKON/12/2025 tanggal 17 Desember 2025 perihal Permohonan Penerbitan Surat untuk Dasar Pelaksanaan WFA (work from anywhere). "Bersama ini kami sampaikan bahwa pimpinan instansi pemerintah dapat menerapkan kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansi masing-masing selama 3 (tiga) hari kerja mulai hari Senin tanggal 29 Desember sampai dengan hari Rabu tanggal 31 Desember Tahun 2025," tulis surat edaran yang diterbitkan Kamis (18/12/2025).
Untuk itu, Menpan RB menginstruksikan para pimpinan instansi pemerintah agar mengatur pelaksanaan fleksibilitas kerja bagi seluruh pegawai ASN. Dengan memperhatikan karakteristik tugas kedinasan, kriteria dan ketentuan yang diatur dalam dua kebijakan lain.
Antara lain, merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah. "Penerapan kebijakan tersebut, agar tetap memperhatikan dan mengutamakan keberlangsungan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan kualitas pelayanan publik serta pencapaian kinerja organisasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan di atas," pinta Menpan RB.
(Ginna Roudlotul Jannah)
sumber diantara CNN Indonesia, Liputan 06

