X

TERKINI ChatGPT Terancam Diblokir Komdigi: 25 Platform Digital Diultimatum Daftar PSE

11 Desember 2025 15:00 | Oleh Tim DKYLB 01

DKYLB.com, Kamis (11/12/2025)

Chatbot kecerdasan buatan ChatGPT milik OpenAI terancam diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) setelah masuk dalam daftar 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran PSE. Jika platform-platform tersebut tidak segera mendaftar melalui sistem OSS, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi hingga pemutusan akses.

Langkah ini ditegaskan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, melalui siaran pers pada Kamis (20/11/2025). Ia menekankan bahwa teguran ini merupakan tahapan penegakan regulasi yang sudah ditetapkan sejak PM Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 diberlakukan.

“Jika tetap tidak melakukan pendaftaran setelah notifikasi dikirimkan, sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan,” ujarnya.

Pendaftaran PSE Dianggap Instrumen Kedaulatan Digital

Dalam Pasal 2 dan Pasal 4 PM Kominfo 5/2020, setiap PSE—baik domestik maupun asing—wajib mendaftarkan sistem elektronik sebelum dapat beroperasi di Indonesia. Pemerintah menilai langkah ini penting untuk memastikan ruang digital yang aman dan bertanggung jawab.

“Pendaftaran PSE merupakan instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia,” tambah Alexander.

Komdigi juga menyatakan bahwa sosialisasi telah dilakukan sejak aturan diterbitkan, dan penegakan hukum dilakukan bertahap kepada PSE yang belum patuh.

Pengamat: Pemblokiran Kemungkinan Kecil, Lebih ke Penegasan Aturan

Ketegangan soal ChatGPT memicu perdebatan publik, termasuk dari kalangan keamanan siber. Chairman CISSReC, Pratama Persadha, menilai ancaman pemblokiran ini adalah bentuk penegasan regulasi, bukan upaya untuk benar-benar menghentikan layanan.

“Melihat pola sebelumnya, biasanya setelah teguran administratif, platform akan memenuhi kewajiban pendaftaran dan layanan tetap berjalan,” katanya.

Ia memperingatkan bahwa pemblokiran total justru dapat memicu risiko baru, seperti munculnya aplikasi tiruan atau penggunaan VPN berbahaya.

Pratama menegaskan bahwa ChatGPT sudah menjadi bagian penting dalam ekosistem digital Indonesia, digunakan luas oleh akademisi, profesional, hingga lembaga pemerintah.

Duolingo dan OpenAI Juga Masuk Daftar Teguran

Komdigi telah mengirimkan surat peringatan kepada 25 PSE, termasuk OpenAI (ChatGPT) dan Duolingo. Jika tidak mematuhi aturan, platform dapat dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 7 PM Kominfo 5/2020 hingga pemutusan akses.

Pemerintah juga membuka ruang dialog bagi PSE yang kesulitan dalam proses teknis pendaftaran.

Ruang digital Indonesia harus tunduk pada hukum Indonesia. Kepatuhan adalah syarat utama bagi seluruh platform,” tegas Alexander.

Kesimpulan: Menunggu Respons Platform Global

Dengan nilai ekonomi yang besar dan basis pengguna yang luas, para pengamat menilai kecil kemungkinan pemerintah akan benar-benar memblokir ChatGPT atau platform besar lainnya. Namun, kewajiban pendaftaran tetap harus dipenuhi untuk memastikan tertib regulasi.

Komdigi memberi waktu tambahan agar seluruh PSE menyelesaikan pendaftaran melalui OSS. Jika tidak, mereka harus siap menghadapi sanksi, termasuk pembatasan atau pemutusan akses layanan.


(Salsabilla Azzahra) 

Sumber : RRI.co.id, Kompas.com, CNN News Indonesia