X

TERKINI Kebijakan yang Membuka Luka: Peran Pemerintah dalam Alih Fungsi Hutan

08 Desember 2025 22:40 | Oleh Tim DKYLB 01

Menurut analisis kebijakan terbaru, banyak kawasan yang secara administratif diklasifikasikan “hutan” namun secara fisik sudah kehilangan tutupan hutan. Artinya, status di peta tidak mencerminkan kondisi nyata di lapangan. 

Proses legalisasi konsesi  seperti pelepasan kawasan hutan, penerbitan izin, sertifikasi sering kali berlangsung tanpa perlindungan yang kuat terhadap hak masyarakat dan kelestarian ekologis. Hal ini membuka celah eksploitasi besar-besaran. 

Agenda nasional untuk ekspansi lahan pertanian, energi, dan sawit kadang mengesampingkan dampak sosial dan lingkungan. Rencana konversi lahan skala besar seperti yang disebut dalam rencana pemerintah untuk mendukung ketahanan pangan dan energi berpotensi memperburuk deforestasi dan konflik agraria. 

Akibatnya, hutan dan ruang hidup masyarakat lokal dianggap sebagai “sumber daya” yang bisa dikomodifikasi. Regulasi menjadi alat legitimasi, bukan perlindungan — terutama jika transparansi dan partisipasi publik tidak dijamin.

Konversi lahan dengan izin resmi pun tidak menjamin keadilan. Banyak masyarakat kehilangan tanah atau memperoleh kompensasi yang tidak adil. Bahkan ketika izin diblokir atau dicabut, konflik agraria dan ketidakpastian hukum tetap bisa terjadi. 

Skema “sawit legal” sering menutupi kerusakan nyata di lapangan deforestasi, hilangnya keanekaragaman hayati, rusaknya mata pencaharian lokal, dan pelanggaran hak asasi manusia.


Penulis 
Nezya Zulfi Dini Rivaulin

Sumber foto Brin.com
Sumber konten

  • Analisis konversi kawasan hutan dan risiko konflik agraria  
  • Rencana konversi lahan besar-besaran untuk pangan/energi 2025 dan kritik terhadapnya  
  • Data konflik agraria & pelanggaran HAM terkait sawit  


 konversi kawasan hutan dan risiko konflik agraria  

Rencana konversi lahan besar-besaran untuk pangan/energi 2025 dan kritik terhadapnya  

Data konflik agraria & pelanggaran HAM terkait sawit