X

TERKINI “Sawit & Tanah yang Hilang”: Konflik Agraria dan Hak Masyarakat di Era Ekspansi Perkebunan

08 Desember 2025 22:33 | Oleh Tim DKYLB 01

Data terbaru menunjukkan bahwa kasus konflik pertanahan di Indonesia melonjak signifikan. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat bahwa sepanjang tahun 2024 terdapat 295 konflik agraria naik 21% dibanding 2023. Mayoritas konflik terjadi di sektor perkebunan, dengan komoditas sawit mendominasi. 

Konflik ini melibatkan tumpang-tindih lahan: tanah yang dari dulu diolah atau dihuni masyarakat tiba-tiba diklaim sebagai lahan konsesi perusahaan. Dampaknya bukan saja kehilangan tanah, tapi juga sumber mata pencaharian, identitas komunitas, dan kesejahteraan keluarga.

Beberapa konflik perkebunan sawit bahkan bermuara pada pelanggaran hak asasi manusia. Di kasus di Kalimantan Tengah misalnya di desa Bangkal masyarakat melaporkan bahwa hak atas lahan plasma (bagian dari skema kemitraan) tidak dipenuhi, dan ketika warga menuntut haknya, terjadi intimidasi hingga tindakan kekerasan. 

Masyarakat adat dan lokal sering terjebak dalam ketidakpastian hukum atas tanah mereka. Kawasan yang sudah lama dihuni tiba-tiba masuk dalam konsesi perusahaan, tanpa persetujuan yang adil atau keterlibatan masyarakat. 

Konflik agraria bukan sekedar persoalan lahan  melainkan soal siapa punya kuasa. Perusahaan besar dengan modal kuat dan akses perizinan sering mendominasi. Sementara warga lokal, yang secara tradisional mengelola tanah, menghadapi struktur hukum & kebijakan yang memihak korporasi.

Bahkan ketika ada upaya hukum untuk menolak konsesi, proses panjang dan kompleks membuat keadilan sulit dijangkau. 


Penulis
Nezya Zulfi Dini Rivaulin

sumber konten 
  • KPA  data konflik agraria 2024  
  • Laporan pelanggaran HAM di Kalimantan Tengah (kasus Bangkal)  
  • Putusan pengadilan terkait konsesi di tanah adat (kasus Awyu)  


 — data konflik agraria 2024  

Laporan pelanggaran HAM di Kalimantan Tengah (kasus Bangkal)  

Putusan pengadilan terkait konsesi di tanah adat (kasus Awyu)