X

TERKINI DPR Ketuk Palu, Revisi KUHAP Resmi Jadi UU Dampingi KUHP 2026

19 November 2025 22:00 | Oleh Tim DKYLB 02

DKYLB.com (19/11/2025)

Jakarta — DPR resmi mengesahkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (18/11). Pengesahan dilakukan setelah Komisi III DPR dan pemerintah sepakat membawa RKUHAP ke tingkat II.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani dan dihadiri 242 anggota Dewan itu menyatakan persetujuan bulat. Setelah pertanyaan persetujuan diajukan, seluruh fraksi menyatakan “setuju” sebelum palu diketuk.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan KUHAP baru akan berlaku pada 2 Januari 2026, bersamaan dengan diberlakukannya KUHP Nasional, sehingga kedua aturan—materiil dan formil—siap berjalan beriringan.

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengkritisi percepatan pembahasan yang dinilai dapat meningkatkan kecemasan publik. Ia menyoroti beberapa ketentuan upaya paksa seperti pemblokiran, penggeledahan, dan penyitaan yang dapat dilakukan atas diskresi penyidik, bukan sepenuhnya berdasarkan penetapan hakim.

Dari sisi regulasi, Komisi III menegaskan KUHAP baru telah melewati proses partisipasi publik bermakna melalui RDPU, publikasi naskah akademik, kunjungan daerah, dan masukan dari lebih 130 pihak. KUHAP baru disebut membawa sejumlah pembaruan, seperti penguatan hak kelompok rentan, perlindungan hak tersangka dan saksi, perekaman pemeriksaan dengan kamera pengawas, aturan ketat soal penahanan, hingga jaminan bantuan hukum.

Pemerintah mencatat tujuh poin utama KUHAP baru, di antaranya penguatan HAM, digitalisasi proses hukum, mekanisme izin hakim untuk upaya paksa, restorative justice, pertanggungjawaban pidana korporasi, dan sinkronisasi penuh dengan KUHP Nasional.

Dengan berlakunya aturan baru ini, pemerintah berharap penyalahgunaan kewenangan dapat diminimalkan dan proses peradilan berjalan lebih transparan, akuntabel, dan modern.


(Faizah Bilqis Luthfiani)

Sumber : hukumonline.com, Kompas.com, news.detik.com