TERKINI 🚨 RUU Polri Masuk Prolegnas Prioritas 2025: Antara Reformasi Institusi dan Kekhawatiran "Superbody"
Tuntutan Reformasi vs. Kekuatan Lembaga
Usulan revisi UU Polri ini datang di tengah dorongan kuat dari berbagai pihak, termasuk wacana pembentukan Tim Reformasi Kepolisian oleh Pemerintah, untuk melakukan perbaikan fundamental dalam institusi Polri. Harapannya, revisi ini dapat menjamin peningkatan kualitas pelayanan, penegakan hukum yang adil, dan perkuatan pengawasan terhadap kinerja kepolisian.
Namun, rencana pembahasan ini juga menuai kekhawatiran serius dari sejumlah kalangan masyarakat sipil dan akademisi. Beberapa isu krusial yang menjadi sorotan utama adalah potensi:
Perluasan Kewenangan Polri: Kekhawatiran terbesar adalah revisi ini berpotensi memberikan kewenangan yang terlalu luas kepada Polri, yang dikhawatirkan dapat menjadikannya lembaga "Superbody" tanpa mekanisme pengawasan yang memadai.
Minimnya Pengawasan: Revisi dinilai harus secara eksplisit memperkuat mekanisme pengawasan eksternal dan internal agar mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh aparat.
Pentingnya Partisipasi Publik yang Bermakna
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, telah menegaskan bahwa pembahasan produk legislasi ini harus mengedepankan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).
"Kalau publik hanya tahu judulnya saja, itu akan menodai demokrasi," tegas Bob Hasan.
Penekanan pada partisipasi ini menjadi krusial. Publik diminta untuk secara aktif mengikuti dan memberikan masukan terhadap setiap draf perubahan, terutama pada pasal-pasal yang menyangkut hak-hak sipil, kewenangan penindakan, dan mekanisme akuntabilitas Polri.
Revisi UU Polri ini akan menjadi salah satu produk legislasi utama yang ditargetkan selesai pada periode 2025 bersama dengan RUU krusial lainnya seperti Revisi KUHAP dan RUU Perampasan Aset.
Anda bisa menyimak salah satu liputan terkait isu ini:
https://youtu.be/0xWeOpqSb8w?si=NtG7XrcyDcvi98nF
QAMIRA SYIFA AYU LESTARI
7024210115 FIKOM

