TERKINI Pemerintah Pertegas Larangan Thrifting Impor Ilegal, Purbaya Ikut Angkat Suara
Jakarta — Pemerintah kembali menegaskan larangan impor pakaian bekas ilegal atau thrifting. Kebijakan ini sebelumnya telah diatur dalam Permendag No. 40/2022, dan kini ditegaskan lagi melalui pernyataan sejumlah pejabat, termasuk Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, serta Menko Purbaya Yudhi Sadewa yang turut menyoroti dampaknya terhadap industri nasional.
Purbaya menegaskan bahwa praktik thrifting berbasis impor ilegal tidak bisa ditoleransi karena berpotensi merugikan industri tekstil dalam negeri dan membahayakan kesehatan masyarakat.
“Kita harus melindungi industri kita. Barang bekas impor ilegal merusak ekosistem usaha nasional dan belum tentu melalui pemeriksaan kesehatan,” ujarnya dalam sebuah forum ekonomi.
UMKM Thrift Tetap Bisa Berjalan, Asal Produk Lokal
Meski kebijakan ini menuai pro dan kontra, pemerintah menekankan bahwa pelarangan hanya berlaku pada barang bekas impor ilegal, bukan aktivitas jual-beli barang preloved domestik.
Dengan kata lain, pelaku thrift masih bisa menjalankan usaha selama tidak memasukkan pakaian bekas dari luar negeri secara ilegal.
Sejumlah platform digital seperti Shopee, Tokopedia, dan TikTok Shop juga mulai memperketat pengawasan dan menutup akun penjual pakaian impor bekas ilegal sesuai arahan pemerintah.
Mengapa Pemerintah Melarang Thrifting Impor Ilegal?
- Melindungi industri tekstil lokal
Persaingan harga produk ilegal mengancam keberlangsungan pabrik dan UMKM tekstil.
- Kesehatan & standar kebersihan
Produk impor bekas dikategorikan limbah; banyak yang tidak melalui proses sterilisasi.
- Ketenagakerjaan
Industri tekstil adalah sektor padat karya; gangguan industri berdampak pada lapangan kerja.
- Penegakan aturan
Larangan impor pakaian bekas resmi berlaku sejak keluarnya Permendag 40/2022 dan ditegakkan Bea Cukai.
Ke Depan: Fokus Penguatan Industri Lokal
Pemerintah menyampaikan akan memperkuat ekosistem UMKM tekstil dengan program:
- Bantuan permodalan
- Pelatihan digital marketing
- Kemitraan industri
- Kampanye beli produk lokal
Publik kini menantikan implementasi dukungan tersebut, agar kebijakan ini tidak hanya menindak, tapi juga memberi solusi bagi pelaku usaha dan konsumen yang terbiasa dengan budaya thrift.
Referensi
- Kementerian Perdagangan — Permendag No. 40/2022
- Peraturan Bea Cukai RI — Penegakan barang impor ilegal
- Detikcom — Pemerintah minta platform batasi thrifting impor
- CNBC Indonesia — Pernyataan Menko terkait perlindungan industri tekstil
- Hukumonline — Dasar hukum larangan pakaian bekas impor
Muhamad Aban

