TERKINI Pemerintah Targetkan Pengakuan 1,4 Juta Hektar Hutan Adat Hingga 2029
Jakarta, 7 November 2025 — Dalam upaya memperkuat hak-hak masyarakat adat, pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk mengakui dan menetapkan 1,4 juta hektar hutan adat hingga tahun 2029.
Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi nasional dalam pelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat adat di berbagai wilayah.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyebut, proses pengakuan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan organisasi masyarakat adat dan pemerintah daerah.
“Pengakuan hutan adat bukan hanya soal lahan, tapi juga soal kedaulatan masyarakat dalam menjaga kelestarian alam,” tegasnya.
Meski disambut baik, sejumlah aktivis lingkungan menyoroti pentingnya pengawasan agar tidak terjadi konflik lahan atau tumpang tindih izin di wilayah yang diakui.
Program ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam mewujudkan keadilan ekologis sekaligus menjaga keberlanjutan hutan tropis Indonesia di masa depan.
zakiya aqeela
Diolah dari Sumber: Antara News, Kompas.com, CNN Indonesia

