TERKINI Penerimaan Pajak dari Kripto & Fintech Melonjak Jadi Rp 42,53 Triliun hingga September 2025
Jakarta, 22 Oktober 2025 — Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp 42,53 triliun hingga 30 September 2025. Angka ini meliputi PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 32,94 triliun, pajak dari aset kripto Rp 1,71 triliun, serta pajak fintech peer-to-peer (P2P) lending senilai Rp 4,1 triliun. Kontribusi ini menandai pergeseran penting dalam struktur penerimaan pajak nasional: aktivitas digital yang semula belum sepenuhnya terintegrasi kini menjadi sumber fiskal yang semakin signifikan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut bahwa penerapan pajak digital bukanlah penambahan beban baru, melainkan adaptasi mekanisme pemungutan agar lebih efisien dan adil.
Ke depan, pemerintah akan memperkuat pengawasan dan memperluas cakupan pemungutan pajak digital untuk memastikan seluruh potensi ekonomi daring dapat terakomodasi dalam sistem perpajakan nasional.
Sumber: Kompas.com dan Pajak Go.id
Zaharana Mahesy Pupuan Yuwanto 7024210149

