TERKINI Dipindah ke Lapas Super Maksimum: Ammar Zoni dan Dugaan Jual-Beli Narkoba di Dalam Rutan
Mantan
artis Ammar Zoni tak kapok-kapok sampai kepergok mengedarkan narkoba di Rutan
Salemba tempat dirinya menjalani masa tahanan. Akibat ulahnya yang sudah kali
keempat tersandung narkoba, Ammar Zoni kini dipindah ke Pulau Nusakambangan,
Cilacap, Jawa Tengah (Jateng). Kepala Rutan Salemba Wahyu Trah Utomo
menerangkan semua bermula saat pihaknya melakukan penggeledahan di Rutan pada 3
Januari 2025. Saat itulah, Ammar Zoni kepergok mengedarkan narkoba.
Ammar Zoni
sudah empat kali tersandung kasus narkoba sebelumnya. Terbaru, ia diduga
mengedarkan narkoba berupa sabu dan tembakau sintetis dari dalam Rutan Salemba,
Jakarta Pusat. Aksi pengedaran ini diketahui terjadi saat petugas melakukan
penggeledahan blok hunian Rutan pada 3 Januari 2025.
Saat razia
rutin di sel Ammar Zoni di Rutan Salemba, petugas menemukan sabu dan
ganja. Ammar Zoni diduga menggunakan aplikasi komunikasi "Zangi"
untuk mengatur jalur peredaran narkoba dari dalam sel, bekerja sama
dengan sejumlah rekannya. Sebelumnya, Ammar Zoni divonis 3 tahun
penjara atas kasus narkoba ketiga yang menjeratnya.
Meskipun
dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum atas tuduhan terlibat
jaringan, vonis hakim lebih ringan karena faktor pembelaan dan kegagalan JPU
membuktikan keterkaitan Ammar dengan 95gram sabu yang didakwakan.
(Sherika Talenta Bestari)
Diolah dari sumber TribunJabar.id, Kompas.com, Detiknews

