TERKINI Purbaya Tolak Usulan Batas Defisit APBN di Atas 3 Persen
Menteri Keuangan Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di atas 3 persen. Menurutnya, kebijakan tersebut sudah menjadi pijakan penting dalam menjaga disiplin fiskal dan kestabilan ekonomi nasional. Ia menilai, melonggarkan batas defisit justru dapat menimbulkan risiko terhadap kredibilitas fiskal dan meningkatkan tekanan terhadap pembiayaan negara.
Purbaya mengungkapkan, usulan untuk menaikkan batas defisit muncul dari sebagian pelaku pasar yang menganggap aturan 3 persen terlalu membatasi ruang fiskal pemerintah. Namun, ia menegaskan bahwa menjaga keseimbangan antara belanja negara dan kemampuan pendapatan jauh lebih penting daripada memberikan ruang ekspansi yang berlebihan.
Lebih lanjut, Purbaya menyampaikan bahwa kritik terhadap sejumlah lembaga atau kementerian lain merupakan bagian dari upaya memastikan pengelolaan anggaran tetap efisien dan sesuai aturan. Ia menilai disiplin dalam perencanaan anggaran perlu diterapkan agar keuangan negara tetap sehat dan tidak menimbulkan beban utang yang berat bagi generasi mendatang.
Dengan keputusan ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga kepercayaan publik dan investor terhadap kebijakan fiskal Indonesia. Batas defisit 3 persen tetap dianggap sebagai pilar utama dalam mempertahankan stabilitas dan keberlanjutan ekonomi nasional.

