28 Oktober 2025 19:25 | Oleh Tim DKYLB 01
DKYLB.com
Jakarta, 28 Oktober 2025 —
Artis Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik setelah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten, dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Dito Mahendra. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 6 tahun penjara, namun tetap dianggap berat mengingat status Nikita sebagai figur publik yang dikenal luas di industri hiburan Indonesia.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP. Hakim juga menyebut tindakan tersebut dilakukan dengan kesadaran dan memiliki dampak hukum yang merugikan pihak lain. Menurut laporan Warta Kota dan CNN Indonesia, hal yang memberatkan vonis adalah posisi Nikita sebagai publik figur yang seharusnya memberi contoh baik kepada masyarakat.
Meski begitu, Nikita Mirzani menunjukkan sikap tenang di ruang sidang. Seperti dilaporkan Kompas.com, ia menyatakan tidak menyesali putusan tersebut dan memilih untuk menerimanya dengan lapang dada. “Tidak ada yang harus ditangisi,” ujarnya singkat kepada awak media usai persidangan. Respons ini menimbulkan beragam tanggapan dari masyarakat, sebagian memuji ketegarannya, sementara yang lain menilai kasus ini menjadi pengingat bahwa ketenaran tidak menjamin kebebasan dari konsekuensi hukum.
Kasus ini menjadi refleksi penting bagi para publik figur dan pengguna media sosial di Indonesia. Di tengah sorotan popularitas, batas antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab hukum sering kali menjadi kabur. Vonis Nikita Mirzani sekaligus menegaskan bahwa hukum berlaku sama bagi siapa pun, dan ketenaran tidak selalu bisa menjadi pelindung di hadapan keadilan.
Sumber; CNN Indonesia, Kompas.com. & Tribun news
(TIARA SHINTA RAMADHANTY)
Gerakan Reset Indonesia mencuat di media sosial sebagai bentuk ketidakpuasan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai tidak adil dan kurang transparan. Melalui tagar #ResetIndonesia, gerakan ini menyerukan perlunya perubahan mendasar dalam sistem politik, ekonomi, dan hukum agar lebih berpihak kepada rakyat. Fenomena ini menjadi simbol meningkatnya kesadaran publik serta kekuatan suara masyarakat di era digital.
28 Oktober 2025 20:40 | Jurnalistik Forensik
Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang ustaz di Bekasi, Jawa Barat, menggemparkan publik. Pria berinisial M (47) itu ditangkap polisi setelah terbukti memperkosa anak angkat dan keponakannya sendiri secara berulang sejak tahun 2013. Ironisnya, pelaku selama ini dikenal sebagai tokoh agama di lingkungannya.
28 Oktober 2025 20:25 | terkini
Hasil riset Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengungkap bahwa air hujan di Jakarta mengandung mikroplastik dengan tingkat kontaminasi tertinggi di Indonesia. Temuan ini menunjukkan bahwa polusi udara dan limbah plastik kini tidak hanya mencemari darat dan laut, tetapi juga turun bersama hujan. Para peneliti memperingatkan potensi dampak jangka panjang terhadap kesehatan manusia dan lingkungan, karena partikel mikroplastik dapat terhirup, masuk ke saluran pernapasan, hingga berpotensi masuk ke aliran darah. Temuan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa krisis plastik telah mencapai level atmosfer, menuntut langkah serius dalam pengendalian sampah dan emisi perkotaan.
28 Oktober 2025 20:08 | kesehatan
Puluhan sepeda motor di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, mendadak mogok setelah mengisi BBM jenis Pertalite di sejumlah SPBU pada Selasa (28/10/2025). Peristiwa ini membuat warga resah dan menimbulkan antrean panjang di bengkel-bengkel setempat. Dugaan sementara menyebutkan adanya kandungan air atau campuran tidak murni dalam bahan bakar tersebut.
28 Oktober 2025 19:47 | terkini
Kasus laporan yang diajukan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia terhadap pembuat dan penyebar meme di media sosial menuai perhatian publik. Tindakan ini memunculkan perdebatan antara perlindungan nama baik pejabat publik dan kebebasan berekspresi warga di dunia digital.
28 Oktober 2025 19:40 | terkini
Kasus hukum yang menjerat artis Nikita Mirzani kembali menjadi perhatian publik setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas dugaan pemerasan terhadap Dito Mahendra. Di balik sorotan popularitasnya, kasus ini menunjukkan bahwa ketenaran tidak selalu mampu melindungi seseorang dari jerat hukum.
28 Oktober 2025 19:25 | terkini