TERKINI Bullying di Era Digital: Dari Ruang Kelas ke Layar Gawai
Apa itu Bullying?
Bullying
adalah perilaku menyakiti yang dilakukan secara berulang dan melibatkan
ketidakseimbangan kekuasaan antara pelaku dan korban.
Salah satu bentuknya adalah Cyberbullying (perundungan daring) — yaitu
bullying yang menggunakan teknologi digital, seperti media sosial, pesan
instan, email, atau platform daring lainnya.
Misalnya, menurut UNICEF:
"Bullying
terjadi secara online, kamu bisa merasa seperti diserang dari mana-mana, bahkan
di dalam rumahmu sendiri." UNICEF juga menyebut bahwa cyberbullying
meninggalkan jejak digital — rekaman atau catatan yang bisa menjadi bukti
ketika membantu menghentikan perilaku salah tersebut.
Bentuk-Bentuk & Ciri-Ciri Bullying
Beberapa
ciri bullying menurut UNICEF:
- Tindakan disengaja untuk
menyakiti atau mempermalukan.
- Terjadi secara
berulang-ulang.
- Ada ketidakseimbangan
kekuasaan — pelaku memiliki posisi lebih kuat (fisik, sosial, atau melalui
teknologi/daring).
Contoh
cyberbullying antara lain:
- Mengirimkan pesan atau
komentar yang kasar, menghina atau mengancam melalui platform daring.
- Membuat akun palsu,
menyebarkan foto atau video memalukan seseorang, mencuri identitas online
untuk mempermalukan.
- Penyebaran kebohongan atau
gosip melalui internet yang ditujukan untuk merendahkan korban.
Dampak Bullying dan Cyberbullying
Bullying,
termasuk di dunia daring, memiliki dampak serius, baik fisik, emosional, maupun
psikologis:
- Secara mental: korban bisa
merasa kesal, malu, merasa bodoh atau marah.
- Secara emosional: kehilangan
minat terhadap kegiatan yang disukai, merasa terisolasi.
- Secara fisik: kurang tidur,
sakit kepala, sakit perut, kelelahan.
- Dampak jangka panjang: dapat
meningkatkan risiko depresi, kecemasan, bahkan pikiran bunuh diri.
Cyberbullying lebih sulit dihindari karena “mengejar” korban ke ruang daring/domestik, dan jejak digital membuatnya dapat berulang atau tersebar luas.
Contoh Kasus di Indonesia
Salah
satu contoh nyata terjadi di SMPN 8 Depok, Kota Depok – di mana seorang siswa
inklusi (ABK) berinisial R (15 tahun) menjadi korban bullying fisik dari
teman-teman sekolahnya.
Beberapa poin penting dari kasus tersebut:
- Peristiwa terjadi pada
tanggal 2 Oktober, korban kemudian dirawat di RS Brimob karena memukul
kaca kelas akibat frustrasi yang dialaminya.
- Korban menyatakan bahwa ia
trauma dan takut untuk kembali ke sekolah.
- Pihak Dinas Pemberdayaan
Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga
Berencana (DP3AP2KB) Kota Depok segera melakukan kunjungan ke korban dan
keluarga, serta merencanakan pendampingan psikologis dan edukasi bagi guru
dan siswa di sekolah tersebut.
Kasus ini menggambarkan bahwa bullying bukan hanya perkara “cekur” atau “main‐main”, melainkan memiliki efek traumatis dan memerlukan penanganan serius.
Mengapa Bullying Terjadi & Faktor Risiko
Beberapa
faktor yang mendasari terjadinya bullying/cyberbullying antara lain:
- Ketidaktahuan atau minimnya
literasi digital, sehingga perilaku daring yang salah sulit
diidentifikasi.
- Anonimitas atau jarak dalam
dunia daring yang membuat pelaku merasa “aman” melakukan tindakan tanpa
konsekuensi langsung.
- Kekuasaan atau posisi sosial
yang berbeda (misalnya anak inklusi atau berbeda fisik lebih rentan menjadi
korban) — menurut UNICEF, anak-anak penyandang disabilitas, migran, atau
yang secara sosial terpinggirkan lebih rentan.
- Tekanan teman sebaya,
keinginan untuk diterima atau menunjukkan “kuasa” di kelompok sosial.
Apa yang Bisa Dilakukan?
Untuk Korban
- Segera berbicara dengan
orang dewasa yang dipercaya (orang tua, guru, konselor) jika mengalami
bullying atau cyberbullying.
- Simpan bukti (screenshot,
pesan, postingan) bila bullying terjadi daring, karena ini bisa membantu
pelaporan.
- Hentikan
interaksi dengan pelaku bila memungkinkan (blokir, batasi) dan cari
dukungan emosional agar tidak merasa sendiri.
Untuk Pelaku
- Pelajari dampak dari
tindakan tersebut, hentikan perilaku, minta maaf dan lakukan perubahan
positif.
- Jika tidak menyadari perilakunya
sebagai bullying, penting untuk edukasi dan pengawasan dari orang dewasa
atau institusi sekolah.
Untuk Orang Tua, Sekolah, dan Institusi
- Orang tua hendaknya aktif
berbicara dengan anak tentang apa yang mereka lakukan daring maupun di
sekolah, mengajarkan empati dan rasa hormat.
- Sekolah harus menciptakan
lingkungan inklusif dan aman bagi semua siswa — contoh kasus Depok
menunjukkan bagaimana sekolah bersama lembaga terkait harus responsif
terhadap korban inklusi.
- Institusi digital/media
sosial dan pemerintah perlu meningkatkan literasi digital, regulasi
pelaporan bullying daring, serta pengawasan platform untuk melindungi
anak-anak.
Penutup
Bullying
— baik yang tatap muka maupun daring (cyberbullying) — adalah persoalan serius
yang membutuhkan kesadaran dan respons kolektif. Dari pengertian, bentuk,
dampak, hingga contoh konkret di Indonesia, jelas bahwa tindakan ini bukanlah
hal sepele. Setiap anak berhak mendapatkan lingkungan yang aman, baik di
sekolah maupun di ruang daring. Penanganan yang cepat dan tepat, edukasi yang
berkelanjutan, serta peran aktif dari keluarga, sekolah, dan masyarakat
sangatlah penting untuk mencegah dan mengatasi bullying.
Sumber
- “Apa itu cyberbullying dan
bagaimana menghentikannya?” — UNICEF Indonesia.
- “Kasus Bullying di SMPN 8,
DP3AP2KB Depok Fokus Pemulihan Psikologis Korban” — Berita Depok, 4
Oktober 2024.
- Dokumen analisis
“Pelindungan Anak dari Ancaman Kekerasan di Dunia Digital” (DPR RI) yang
menyebut cyberbullying sebagai salah satu bentuk kekerasan anak di dunia
digital.

