
TERKINI Kasus Timothy Anugrah, Mahasiswa Unud yang Diduga Jadi Korban Perundungan: Pemerintah Desak Kampus Jadi Ruang Aman
DKYLB.com, Kamis (22/10/2025)
Kasus kematian mahasiswa Universitas Udayana (Unud), Timothy Anugrah Saputra (22), memicu keprihatinan publik dan menjadi perhatian serius pemerintah. Mahasiswa Program Studi Sosiologi FISIP Unud itu ditemukan meninggal dunia pada Rabu (15/10/2025) setelah diduga melompat dari lantai empat gedung FISIP di Denpasar, Bali.
Menurut keterangan Polsek Denpasar Barat, korban sempat terlihat panik sebelum peristiwa terjadi. Ia kemudian diduga melompat dari lantai empat dan meski sempat dilarikan ke RSUP Prof Ngoerah, korban meninggal dunia akibat luka berat dan pendarahan.
Dugaan kuat menyebutkan bahwa Timothy mengalami tekanan psikologis akibat perundungan dari rekan-rekannya. Dugaan ini semakin menguat setelah beredar tangkapan layar percakapan grup WhatsApp yang menampilkan candaan dan komentar tidak empati mengenai kematian korban. Kalimat seperti “Nanggung banget kok bunuh diri dari lantai dua yak” hingga “Cargo sekarang mahal, baru dia main gila” membuat publik geram dan mengecam perilaku tersebut.
Pihak Universitas Udayana membenarkan bahwa percakapan tersebut dilakukan oleh mahasiswa Unud, namun menegaskan obrolan itu terjadi setelah korban meninggal dunia, bukan sebelumnya. Kendati demikian, pihak universitas menyatakan mengecam keras segala bentuk ucapan, tindakan, atau komentar nir-empati dan perundungan, baik di dunia nyata maupun di ruang digital.
Menanggapi kasus ini, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliartomenegaskan bahwa perguruan tinggi harus menjadi ruang aman bagi semua orang.
“Kami sudah dapat laporan dari Rektor bahwa Unud telah membentuk tim untuk menginvestigasi apa yang sebenarnya terjadi, serta melakukan pendampingan bagi keluarga dan pihak-pihak yang terhubung dengan kasus ini,” ujar Brian di Jakarta, Senin (20/10).
Ia menekankan pentingnya penerapan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT). Saat ini, Kementerian tengah menjalankan Kampanye Nasional PPKPT untuk memastikan seluruh kampus di Indonesia membentuk Satuan Tugas (Satgas) PPKPT sesuai amanat peraturan tersebut.
Satgas ini berfungsi untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas kekerasan, menyediakan mekanisme pelaporan dan pendampingan korban, memberikan dukungan psikologis serta hukum, dan memperkuat relasi yang sehat di lingkungan perguruan tinggi.
Kasus ini juga mendapat perhatian dari Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, yang menegaskan bahwa pelaku kekerasan maupun perundungan di kampus harus dijatuhi sanksi tegas sesuai Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.
Dalam Pasal 75 peraturan tersebut, diatur bahwa sanksi administratif bagi mahasiswa pelaku kekerasan terdiri dari tiga tingkat:
- Ringan, berupa teguran tertulis atau permintaan maaf tertulis.
- Sedang, berupa penundaan perkuliahan, pencabutan beasiswa, atau pengurangan hak tertentu.
- Berat, berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa.
Lalu Hadrian juga mendesak agar dilakukan investigasi menyeluruh terhadap kematian Timothy serta dugaan perundungan yang dialaminya, dengan proses yang transparan dan berkeadilan.
Kematian Timothy menjadi peringatan serius tentang dampak perundungan di lingkungan pendidikan. Perundungan bukanlah candaan atau dinamika sosial biasa, melainkan bentuk kekerasan yang dapat menghancurkan mental seseorang.
Pemerintah, kampus, dan masyarakat diimbau untuk bersama-sama menghapus budaya kekerasan serta membangun empati di ruang akademik. Setiap individu berhak merasa aman, dihargai, dan didukung di lingkungan pendidikannya.
(Faizah Bilqis Luthfiani)
Sumber : cna.id, nasional.kompas.com, KOMPAS.com