TEKNOLOGI Mengapa Pemberantasan Judi Online di Indonesia Tak Kunjung Efektif?
Upaya pemerintah memberantas judi online tampaknya masih berada pada fase stagnan. Meski ribuan situs telah diblokir dan berbagai kebijakan tegas diberlakukan, fenomena judol tetap tumbuh secara masif dan terorganisir. Data PPATK menunjukkan bahwa nilai transaksi judol sepanjang Januari–Oktober 2025 berjumlah Rp155 triliun. Angka ini memang menurun 56 persen dibanding tahun 2024, namun masih sangat besar untuk aktivitas ilegal.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut penurunan tersebut menunjukkan adanya progres. Namun, ia mengingatkan bahwa skala ekonominya masih mengkhawatirkan karena sebagian besar uang mengalir ke luar negeri. “Kita berhasil menekan, tapi perputaran uangnya tetap tinggi dan jaringan judol terus berkembang,” ujarnya.
Kejahatan Terorganisir dan Sulit Diberantas
Pakar hukum pidana BINUS, Ahmad Sofian, menilai bahwa judi online merupakan bentuk kejahatan yang memiliki struktur rapi dan dukungan kuat. Menurutnya, karakter ini membuat pemberantasannya jauh lebih sulit dibanding kejahatan biasa.
“Ini bisnis ilegal yang terorganisir. Ada backing, ada jaringan lintas negara, dan beroperasi dengan sistem yang sistematis. Karena itu tidak mudah diberantas,” ucap Sofian.
Ia menambahkan bahwa banyak server dan kendali operasional judol berada di luar Indonesia. Akibatnya, penegakan hukum menghadapi hambatan yurisdiksi. Berbeda dengan terorisme atau perdagangan orang yang memiliki kesepakatan internasional, judi online di banyak negara justru merupakan aktivitas legal.
“Karena di negara asal server judi dianggap legal, maka uang dari pemain Indonesia mengalir ke luar tanpa bisa disentuh hukum kita,” katanya.
Pemblokiran Tidak Efektif, Situs Baru Muncul Setiap Hari
Pendekatan teknis yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dinilai masih sebatas reaktif. Pemblokiran domain demi domain dianggap hanya memutus “pintu depan”, sementara struktur utama operasional permainan tidak tersentuh.
Ketua CISSReC, Pratama Persadha, menyebut bahwa server pusat dan jalur data dari aplikasi atau game judi tetap aktif karena berada di luar negeri. “Domain bisa diganti dalam hitungan menit. Selama server dan sistem transaksinya aktif, situs baru akan terus muncul,” ujarnya.
Menurutnya, yang perlu diputus bukan hanya alamat situs, tetapi game server, jalur komunikasi data, dan jaringan finansial yang mendukungnya. Tanpa itu, pemblokiran hanya seperti “menutup lubang kecil di bendungan besar”.
Masalah Yurisdiksi, Hukum, dan Koordinasi Antar Lembaga
Pratama menyoroti kelemahan lain: kerangka hukum siber di Indonesia belum terintegrasi. UU ITE, UU TPPU, dan regulasi sistem elektronik masih berjalan sendiri-sendiri. Kondisi ini diperparah oleh keterbatasan kerja sama internasional, terutama dalam ekstradisi dan penegakan hukum lintas negara.
Di sisi lain, alur keuangan di komunitas judol memanfaatkan pembayaran anonim melalui payment gateway, crypto wallet, dan transaksi lintas negara yang sulit dilacak oleh satu lembaga saja.
“Karena itu koordinasi lintas lembaga bukan lagi opsional, tapi wajib. PPATK, Kominfo, OJK, kepolisian, dan imigrasi harus bergerak serempak,” kata Pratama.
Perlukah TPPU? Ada Pendapat yang Berseberangan
Menko Polhukim Yusril Ihza Mahendra mendorong agar pemberantasan judol dikaitkan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tujuannya untuk menjerat operator dan pihak yang menikmati aliran dana.
Namun Sofian menilai pendekatan TPPU tidak akan efektif, karena pelakunya tersebar di berbagai daerah dan sebagian berada di luar negeri. Menurutnya, TPPU lebih cocok untuk kejahatan dengan struktur sentralistik, sementara jaringan judol bersifat cair.
Berbeda dengan Sofian, Pratama berpendapat TPPU justru bisa menjadi strategi yang menuntun penegak hukum ke sumber pendanaan dan operator jaringan judol. “Dengan menelusuri uangnya, kita bisa memukul jaringan inti,” ujarnya.
Fenomena Sosial yang Makin Mengakar
Di luar aspek hukum dan teknologi, terdapat persoalan lain yang tak kalah berat: sebagian masyarakat sudah menjadikan judi online sebagai aktivitas harian. Tekanan ekonomi, kemudahan akses digital, dan iming-iming cepat kaya membuat judol begitu memikat berbagai lapisan masyarakat dari pelajar, ASN, hingga pekerja informal.
“Ini bukan hanya kriminal semata, tetapi juga fenomena sosial,” kata Pratama.
Sofian menambahkan bahwa jika kondisi ini terus berlanjut, Indonesia mungkin harus mempertimbangkan pendekatan baru. Ia menyebut gagasan pelokalisasian atau regulasi terbatas, agar negara memiliki kontrol dan dapat membatasi dampak destruktifnya. Namun, gagasan ini masih menjadi perdebatan.
Rawza Raya Prasetyo (7024210119)
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20251105090410-12-1292055/kenapa-pemberantasan-judi-online-masih-jalan-di-tempat.

