X

PEMILU DAN PILPRES "Memasuki Masa Tenang Pilkada 2024: Ketahui Aturan dan Larangan yang Berlaku"

24 November 2024 13:08 | Oleh Tim DKYLB 01

DKYLB.com, Minggu (24/11/2024) - Jakarta, Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024, masa tenang berlangsung selama tiga hari. Masa ini menandai berakhirnya masa kampanye Pilkada Serentak yang telah berjalan selama 60 hari di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia. Hari pemungutan suara dijadwalkan pada Rabu, 27 November 2024.

Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan keputusan presiden (keppres) yang menetapkan hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 sebagai hari libur nasional. Keputusan ini diambil untuk memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam memberikan hak suaranya.

Masa tenang dilarang digunakan untuk aktivitas kampanye dalam bentuk apa pun. Hal ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada. Aturan ini berlaku untuk seluruh jenis media, termasuk cetak, elektronik, daring, media sosial, dan lembaga penyiaran.

Sebagaimana dikutip dari Kompas.com selama masa tenang, semua media dilarang menyiarkan iklan atau konten yang berkaitan dengan citra diri peserta pilkada. Larangan ini mencakup semua bentuk konten yang dapat menguntungkan atau merugikan peserta pilkada.

Masa tenang bertujuan untuk memberikan waktu refleksi kepada pemilih tanpa adanya tekanan atau pengaruh dari kampanye. Periode ini penting untuk menjaga integritas dan keadilan dalam proses pemilu, sekaligus memastikan lingkungan yang kondusif menjelang hari pemungutan suara.

 

(Putri Hana Tsabitha Mahasiswi Ilmu Komunikasi)


Siswa SMPN di Tangsel Korban Bullying Meninggal Dunia

MH (13), siswa kelas I SMPN 19 Tangerang Selatan yang diduga menjadi korban perundungan Oktober lalu, meninggal dunia di ruang ICU RS Fatmawati, Jakarta Selatan, Minggu (16/11/2025) pagi Informasi meninggalnya MH dibenarkan oleh Lembaga Bantuan Hukum Korban yang mendampingi keluarga.

16 November 2025 19:45 | terkini

Media Sosial Dongkrak Penjualan V.Speedshop, UMKM Lokal Ini Raup Pelanggan hingga Luar Pulau

Artikel ini mengangkat kisah inspiratif Upi, pemilik V.Speedshop, yang sukses memanfaatkan media sosial untuk mengembangkan usahanya di bidang penjualan baut titanium motor. Melalui platform seperti Instagram dan TikTok, Upi mampu menarik perhatian pelanggan dari berbagai daerah, bahkan hingga luar pulau. Dengan strategi konten sederhana menampilkan detail produk, video pemasangan, dan interaksi aktif dengan pengikut penjualannya meningkat pesat. Media sosial menjadi “etalase utama” bagi usahanya, menggantikan promosi konvensional yang kini kurang efektif. Kesuksesan ini juga berdampak positif terhadap kesejahteraan keluarganya dan menginspirasi masyarakat sekitar. Upi berharap pemerintah dapat memberikan pelatihan dan dukungan bagi pelaku UMKM agar lebih siap bersaing di era digital.

11 November 2025 22:30 | dunia-kerja