PEMILU DAN PILPRES "Memasuki Masa Tenang Pilkada 2024: Ketahui Aturan dan Larangan yang Berlaku"
DKYLB.com, Minggu (24/11/2024) - Jakarta, Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024, masa tenang berlangsung selama tiga hari. Masa ini menandai berakhirnya masa kampanye Pilkada Serentak yang telah berjalan selama 60 hari di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia. Hari pemungutan suara dijadwalkan pada Rabu, 27 November 2024.
Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan keputusan presiden (keppres) yang menetapkan hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 sebagai hari libur nasional. Keputusan ini diambil untuk memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam memberikan hak suaranya.
Masa tenang dilarang digunakan untuk aktivitas kampanye dalam bentuk apa pun. Hal ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada. Aturan ini berlaku untuk seluruh jenis media, termasuk cetak, elektronik, daring, media sosial, dan lembaga penyiaran.
Sebagaimana dikutip dari Kompas.com selama masa tenang, semua media dilarang menyiarkan iklan atau konten yang berkaitan dengan citra diri peserta pilkada. Larangan ini mencakup semua bentuk konten yang dapat menguntungkan atau merugikan peserta pilkada.
Masa tenang bertujuan untuk memberikan waktu refleksi kepada pemilih tanpa adanya tekanan atau pengaruh dari kampanye. Periode ini penting untuk menjaga integritas dan keadilan dalam proses pemilu, sekaligus memastikan lingkungan yang kondusif menjelang hari pemungutan suara.
(Putri Hana Tsabitha Mahasiswi Ilmu Komunikasi)

