PEMILU DAN PILPRES Anies Baswedan Sentil Erick Thohir Soal Isu Pembubaran BUMN Diganti Koperasi
DKYLB.COM (7/2/2024) - Baru-baru ini Menteri BUMN, Erick Thohir mengomentari pernyataan pendukung Tinnas AMIN yang disebut akan membubarkan BUMN menjadi koperasi.
Erick mengatakan bahwapembubaran korporasi milik negara hanya akan memunculkan pengangguran baru di Indonesia, mengingat sebanyak 1,6 juta orang merupakan pegawai BUMN.
Padahal para pegawai BUMN tersebut telah membuktikan diri sebagai agen perubahan dalam pembangunan Indonesia yang saat mengalami pertumbuhan ekonomi hingga 5 persen.
Bahkan pria yang juga menjabat sebagai Ketum PSSI ini memamerkan pada tahun 2023 BUMN telah menyumbang deviden terbesar dalam sejarah yang mencapai Rp82,1 triliun.
Sehingga keuntungan yang didapat dari BUMN telah menjadi pondasi kuat bagi pertumbuhan ekonomi di Tanah Air.
Menanggapi isu yang beredar pihak Anies Baswedan membantah akan hal tersebut dan menyebutkan bahwa hal tersebut hoaks.
Anies menuding Erick Thohir tidak bisa berpikir kritis terhadap isu yang beredar di masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh Anies Baswedan ketika acara Desak Anies di MAC Majapahit Convention, Semarang, Jawa Tengah.
Anies menyeby Erick Thohir seharusnya menggunakan akal sehat untuk memilah informasi yang beredar di masyarakat.
"Mana mungkin BUMN dihapus, mana mungkin. Jadi kemudian itu ketika malah Pak Mentri-nya yang ngomong, lho Pak Menteri-nya memang enggak berpikir kritis? Di mana critical thinking-nya?" ujar Anies
Lebih lanjut Anies secara tegas menyebutkan kabar tersebut adalah fitnah dan tidak masuk akal.
"Saya sampaikan, bahwa (AMIN akan hapus BUMN) itu tidak benar dan itu fitnah, fitnah yang tidak masuk akal," pungkasnya.
Sebagai informasi berita pembubaran BUMN ini berawal dari pernyataan tokoh koperasi Indonesia Suroto PH saat menjadi pembicara independen dalam acara diskusi Gerakan Rakyat untuk Perubahan di Brawijaya X, Jakarta Selatan, Rabu (31/1).
Kala itu Suroto PH mengatakan bahwa AMIN jika ingin membuat perubahan harus menempatkan koperasi sebagai subyek
“Kalau mau radikal-radikal, BUMN-kan koperasi. Dalam UU, seluruh BUMN berbadan hukum PT, sekarang ubah badan hukumnnya menjadi badan hukum koperasi," ujar Suroto kala itu.

