X

NASIONAL Dalam Sidang Kasus Chromebook, Majelis Hakim Tegur Tim Hukum Nadiem soal Penggunaan Ponsel di Meja Sidang.

13 Januari 2026 01:01 | Oleh Tim DKYLB 01

Jakarta — Di tengah proses persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, majlis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menegaskan kembali aturan ketat soal perekaman sidang. Teguran ini menjadi sorotan prosedural setelah kuasa hukum Nadiem meletakkan ponsel untuk merekam di atas meja sidang. 

Majelis hakim, yang dipimpin Ketua Purwanto S. Abdullah, mengingatkan tim penasihat hukum agar tidak lagi menempatkan perangkat perekam di meja persidangan, terutama untuk keperluan pembuatan konten media sosial atau siaran langsung. Hakim menegaskan dokumentasi tetap boleh dilakukan, asal sesuai aturan dan ditempatkan di luar area persidangan misalnya di area pengunjung sehingga tidak mengganggu fokus proses pembuktian. 

“Karena ini sudah masuk tahap pembuktian, semua pihak diminta fokus pada hal-hal yang relevan dengan pembuktian perkara,” ucap majelis hakim, menegaskan bahwa siaran langsung atau live streaming tidak diperkenankan di meja sidang. 

Kuasa hukum Nadiem menyatakan bahwa perekaman yang dilakukan bukan untuk live tetapi untuk dokumentasi internal persidangan. Namun hakim tetap meminta agar alat perekam tidak lagi diletakkan di area persidangan dan meminta kerja sama semua pihak, termasuk media, untuk menempatkan perangkat di posisi yang tidak mengganggu jalannya sidang. 

Peristiwa ini terjadi dalam konteks sidang putusan sela pada Senin, 12 Januari 2026, di mana majelis hakim juga menolak eksepsi yang diajukan Nadiem sehingga persidangan lanjut ke tahap pembuktian. Hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum sah menurut hukum, dan menugaskan jaksa untuk menyerahkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kepada pihak terdakwa sebagai bagian dari hak pembelaan. 

Para pihak menyikapi teguran majelis hakim ini sebagai penegasan kembali standar prosedur persidangan yang mengutamakan ketertiban, ketelitian, dan fokus pembuktian sekaligus sebagai pengingat bahwa ruang sidang bukanlah ruang konten atau media sosial, tetapi forum peradilan yang wajib menjunjung prinsip fair trial. 


Brayen Christyan Prabowo

Sumber: 

kompas.com

tribunnews.com


Fadli Zon minta Ahmad Dhani Stem Piano Memeriahkan Hari Musik

Menteri Kebudayaan menyampaikan bahwa musik Indonesia memiliki kekayaan yang luar biasa, mulai dari musik tradisional hingga musik kontemporer yang terus berkembang seiring dengan penguatan ekosistem industri musik nasional, dia menekankan pentingnya kolaborasi antara musisi, seniman, budayawan, dan pemerintah.

10 Maret 2026 15:59 | tokoh