X

NASIONAL Warga Gugat Hak Pensiun Rp 226 Miliar DPR ke Mahkamah Konstitusi

07 Oktober 2025 17:15 | Oleh Tim DKYLB 01

Dua warga negara, Lita Linggayani Gading dan Syamsul Jahidin, secara resmi mempersoalkan status Anggota DPR yang digolongkan sebagai anggota Lembaga Tinggi Negara sehingga berhak atas pensiun meski hanya menjabat satu periode.

“Tidak seperti pekerja biasa, anggota DPR tetap berhak atas uang pensiun meski hanya menjabat lima tahun. Hak ini dijamin Undang-Undang nomor 12 tahun 1980,” ungkap keduanya dalam berkas perkara nomor 176/PUU-XXIII/2025.

Gugatan tersebut diajukan terhadap pasal 1 huruf a, pasal 1 huruf f, dan pasal 12 UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan dan Anggota. Pemohon menilai aturan itu terlalu mengistimewakan wakil rakyat.

Keberatan Pemohon

Menurut Lita dan Syamsul, aturan yang berlaku membuat setiap anggota DPR bisa menikmati pensiun seumur hidup, bahkan hanya setelah satu kali periode menjabat.

“Rakyat biasa harus menabung lewat BPJS Ketenagakerjaan atau program pensiun lainnya penuh syarat, anggota DPR justru mendapat pensiun seumur hidup hanya dengan sekali duduk di kursi parlemen,” tegas pemohon.

Mereka merinci, besaran pensiun pokok ditetapkan 1% dari dasar pensiun untuk tiap bulan masa jabatan.

Ada pula Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 yang mengatur besarannya, yakni sekitar 60% dari gaji pokok. Selain itu, setiap anggota DPR juga berhak atas tunjangan hari tua sebesar Rp 15 juta yang dibayarkan satu kali.

Perbandingan dengan lembaga lain juga menjadi sorotan. Pemohon menyebut hakim Mahkamah Agung, aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hanya bisa menerima pensiun setelah bekerja minimal 10 hingga 35 tahun.

“Hakim, ASN, TNI, dan Polri harus menunggu belasan hingga puluhan tahun. Anggota DPR cukup lima tahun saja,” sebut mereka.

Total Anggaran Pensiun Capai 226 Miliar

Dalam gugatannya, Lita dan Syamsul juga menyodorkan perhitungan. Berdasarkan data, sejak UU 12/1980 diberlakukan hingga 2025 terdapat 5.175 orang yang pernah duduk di kursi DPR dan berhak atas pensiun. Mereka menghitung total beban anggaran mencapai Rp 226.015.434.000 atau sekitar Rp 226 miliar. “Itu semua dari APBN yang bersumber dari pajak rakyat,” ujar pemohon.

Dalam petitumnya, mereka meminta MK mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Beberapa tuntutan yang diajukan antara lain: menghapus status DPR sebagai Lembaga Tinggi Negara dalam konteks penerima pensiun.

Mereka menghitung total beban anggaran mencapai Rp 226.015.434.000 atau sekitar Rp 226 miliar. “Itu semua dari APBN yang bersumber dari pajak rakyat,” ujar pemohon.

Dalam petitumnya, mereka meminta MK mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Beberapa tuntutan yang diajukan antara lain: menghapus status DPR sebagai Lembaga Tinggi Negara dalam konteks penerima pensiun.

Selain itu tuntuan pemohon adalah mengecualikan anggota DPR dari pasal-pasal yang memberi hak pensiun, hingga menyatakan aturan dalam UU 12/1980 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat jika masih mencakup Anggota DPR.

Pemohon juga menegaskan adanya kerugian langsung yang mereka rasakan. “Kami dirugikan karena uang pajak digunakan membayar pensiun itu,” kata mereka. Alternatifnya, jika MK memiliki pertimbangan lain, pemohon meminta putusan yang “seadil-adilnya” atau ex aequo et bono.

Perkara ini kini menjadi perhatian publik karena menyentuh isu keadilan sosial. MK dijadwalkan menelaah argumentasi hukum kedua belah pihak sebelum memutuskan apakah hak pensiun DPR tetap dipertahankan atau perlu direvisi sesuai konstitusi.

Qamira Syifa Ayu Lestari 

7024210115 FIKOM


Fakta Dentuman Keras yang Terjadi Di Wilayah Cirebon

FENOMENA bola api diduga meteor yang terjadi di langit Cirebon, Jawa Barat, pada Ahad malam, 5 Oktober 2025, ramai di media sosial. Banyak warga melaporkan melihat cahaya terang dan mendengar suara dentuman keras. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) kemudian menelusuri asal-usul fenomena ini. Berikut sejumlah fakta yang perlu diketahui sejauh ini.

07 Oktober 2025 20:40 | nasional

Warga Gugat Hak Pensiun Rp 226 Miliar DPR ke Mahkamah Konstitusi

Kasus ini berkaitan dengan gugatan warga negara terhadap DPR RI mengenai hak pensiun anggota DPR yang dinilai terlalu besar dan membebani keuangan negara. Para penggugat meminta Mahkamah Konstitusi (MK) jakarta untuk meninjau kembali aturan tentang pemberian hak pensiun bagi anggota DPR.

07 Oktober 2025 17:15 | nasional

Pendekatan Psikologis dalam Menangani Gangguan Pascatrauma pada Remaja Indonesia

Artikel ini membahas pentingnya pendekatan psikologis dan komunikasi terapeutik dalam proses pemulihan remaja Indonesia yang mengalami gangguan stres pascatrauma (PTSD). Melalui studi kasus di Lembaga Psikomorfosa Makassar, penelitian ini mengungkap peran psikolog dalam membantu pasien remaja menghadapi trauma interpersonal dan kelekatan melalui empat tahap konseling.

07 Oktober 2025 15:10 | kesehatan

Ratusan Pelari di Bogor Kumpulkan 104,58 Kg Sampah Sambil Jogging

Warga Bogor bukan hanya lari, tetapi juga bersih-bersih lingkungan dalam aksi plogging yang menghasilkan sampah lebih dari 10 ton. Kegiatan ini memperlihatkan bahwa olahraga bisa berjalan beriringan dengan kepedulian terhadap lingkungan.

07 Oktober 2025 13:25 | terkini

Aldeguer Juara, Bukti MotoGP Mandalika Susah Ditebak"

Di Sirkuit Mandalika, terjadi kejutan besar saat balapan MotoGP Indonesia Grand Prix. Juara pertamanya adalah Fermin Aldeguer, pembalap baru atau rookie yang tidak banyak dijagokan. Kemenangan ini membuktikan bahwa Sirkuit Mandalika memang sulit ditebak. Siapa pun bisa menang di sana, dan performa serta strategi di hari balapan jauh lebih penting daripada prediksi awal. Aldeguer berhasil mengalahkan semua pembalap yang lebih senior dan menunjukkan bahwa Mandalika adalah tempat di mana kejutan selalu terjadi.

07 Oktober 2025 11:39 | otomotif