METROPOLITAN Bareskrim Polri Usut Dugaan Pembalakan Liar Pemicu Banjir Bandang di Aceh Tamiang.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri turun langsung ke Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, untuk menyelidiki penyebab banjir bandang yang menerjang wilayah itu pada akhir November 2025. Penyelidikan ini dilakukan setelah ditemukan tumpukan kayu gelondongan dan material lain di kawasan terdampak, termasuk di kompleks Pondok Pesantren Darul Mukhlisin dan permukiman warga.
Brigjen Pol Mohammad Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa tim penyelidik menelusuri aliran Sungai Tamiang dari hilir ke hulu untuk mencocokkan kayu yang terbawa banjir dengan kondisi di daerah hulu sungai, sebagai upaya mengetahui asal material tersebut.
Menurut penyelidikan awal, kayu-kayu tersebut diduga kuat berasal dari aktivitas pembalakan liar (illegal logging) dan pembukaan lahan di kawasan hutan lindung, termasuk di Hutan Lindung Serbajadi dan Simpang Jernih. Beberapa temuan material itu juga ditemukan di Desa Baling Karang, Aceh Tamiang.
Selain itu, tim menemukan tingginya tingkat sedimentasi dan longsoran di sepanjang sungai yang memperparah dampak banjir dan merusak rumah serta fasilitas umum di daerah terdampak. Sedimentasi ini diduga berasal dari ketidaktaatan terhadap aturan lingkungan hidup, termasuk kurangnya dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) saat membuka lahan.
Penyelidikan juga mencakup daerah Desa Pante Kera (Aceh Timur) dan Camat Simpang Jernih, dengan fakta debit air tetap tinggi, curah hujan lebat, serta kayu berserakan di sepanjang sungai dan jalan. Tim penyelidik terus mengumpulkan informasi untuk meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan lebih lanjut.
Brayen Christyan Prabowo
sumber:
theacehpost.com
tribunnews.com

