X

METROPOLITAN Kenaikan Tunjangan Hakim Mulai 2026: Kesejahteraan Meningkat, Tantangan Integritas Tetap Diantisipasi.

08 Januari 2026 00:37 | Oleh Tim DKYLB 01

Jakarta — Pemerintah resmi menaikkan tunjangan jabatan hakim di Indonesia mulai tahun 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025, langkah yang dinilai mampu mendongkrak kesejahteraan aparatur peradilan dan diharapkan memperkuat integritas serta profesionalisme di lingkungan yudikatif. 

Kebijakan ini membawa perubahan signifikan pada besaran tunjangan hakim dibanding aturan lama yang diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2012. Dengan skema baru, tunjangan bulanan untuk hakim di berbagai jenjang dan pengadilan bisa mencapai Rp110,5 juta, khususnya untuk Ketua Pengadilan Tinggi, naik dari sekitar Rp40,2 juta sebelumnya. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi dan Hakim Utama juga menerima tunjangan di atas Rp100 juta per bulan. 

Rincian Kenaikan Tunjangan:

Skema tunjangan terbaru sesuai PP Nomor 42/2025 meliputi: 

Ketua Pengadilan Tinggi: sekitar Rp110,5 juta/bulan

Wakil Ketua Pengadilan Tinggi: Rp105,5 juta/bulan

Hakim Utama: Rp101,5 juta/bulan

Hakim di pengadilan tingkat pertama: antara Rp46,7 juta hingga Rp87,2 juta/bulan, tergantung kelas dan jabatan.

Selain itu, hakim tetap mendapat tunjangan lain seperti tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan tunjangan uang kemahalan wilayah tugas. Namun, gaji pokok hakim belum berubah dan masih merujuk pada ketentuan lama yang relatif kecil dibanding tunjangan baru. 

Meski kenaikan tunjangan dipandang sebagai upaya penting memperbaiki kesejahteraan hakim, sejumlah pihak menekankan bahwa aspek finansial saja tidak otomatis menyelesaikan tantangan integritas di peradilan. Pernyataan editorial Kompas menyebut bahwa kenaikan tunjangan hakim seharusnya dapat benar-benar menghadirkan keadilan di ruang-ruang pengadilan, sehingga hakim tidak hanya memperoleh lebih secara materi, tetapi juga terdorong menjaga kejujuran, integritas, dan keberanian mengambil keputusan yang adil. 

Pendukung kebijakan ini menilai tunjangan yang lebih tinggi bisa mengurangi peluang konflik kepentingan dan praktik penyimpangan karena kekurangan materi, serta memperkuat kredibilitas institusi peradilan di mata publik. Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum dinilai krusial dalam penegakan hukum yang adil dan merata. 

Namun demikian, ketentuan kenaikan tunjangan ini belum berlaku bagi hakim ad hoc — termasuk hakim ad hoc tindak pidana korupsi, perikanan, dan HAM. Hal ini memicu diskusi dan kekhawatiran di lingkungan peradilan karena ketimpangan pendapatan yang masih terjadi. Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc bahkan mempertimbangkan opsi mogok sidang jika isu ini tidak segera ditangani secara terpisah. 

Brayen Christyan Prabowo

sumber: 

kompas.id

medkom.id