METROPOLITAN KUHP Menuai Gugatan, Dasco Sebut Perbedaan Pendapat Hal Lumrah dalam Demokrasi.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan tanggapan terkait munculnya gugatan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru diberlakukan pada 2 Januari 2026. Dasco menegaskan bahwa produk legislasi seperti KUHP dan KUHAP bersifat kompleks dan nyaris tidak mungkin menyenangkan semua pihak di masyarakat. Karena itulah, meskipun DPR telah melewati rangkaian proses penyusunan undang-undang yang panjang dan dinilai memenuhi seluruh persyaratan hukum, ada saja kelompok yang merasa tidak puas atau keberatan dengan sejumlah pasal di dalamnya.
Menurut Dasco, DPR sudah menerima masukan publik dalam berbagai tahapan pembahasan, tetapi ketidaksepakatan ini wajar dalam konteks demokrasi. Dia juga menyayangkan maraknya disinformasi dan hoaks yang beredar luas di media sosial tentang isi KUHP dan KUHAP, yang justru mengaburkan pemahaman masyarakat terhadap substansi hukum yang telah dibahas.
Sebagai respons terhadap kritik dan ketidakpuasan, Dasco menegaskan bahwa DPR menghormati hak warga negara untuk menempuh mekanisme konstitusional yang sah, yaitu dengan mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan jalur ini, pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pasal tertentu bisa meminta MK menguji undang-undang dari segi formil dan materil.
Langkah ini dipandang sebagai bagian dari fungsi kontrol rakyat dalam sistem hukum Indonesia, di mana MK berperan sebagai pengawal konstitusi yang dapat menilai apakah undang-undang yang disahkan oleh DPR dan Pemerintah sudah sesuai dengan UUD 1945.
Brayen Christyan Prabowo
Sumber:
Kompas.com
Tempo.com

