
INTERNET Pembekuan Lisensi TikTok di Indonesia: Pemerintah Minta Data, Platform mengelak?
Pemerintah Indonesia resmi membekukan sementara lisensi operasional TikTok usai platform asal Tiongkok itu dianggap tak patuh terhadap permintaan data dari pemerintah. Keputusan ini diumumkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada 3 Oktober 2025, setelah TikTok dinilai tidak memberikan data lengkap terkait aktivitas siaran langsung selama periode demonstrasi nasional.
Kasus ini bermula dari permintaan pemerintah yang ingin mengakses data seputar fitur live streaming, termasuk traffic, konten, dan potensi monetisasi yang terjadi pada 25–30 Agustus 2025. Pada periode itu, sejumlah aksi protes terjadi di berbagai daerah, dan pemerintah menilai perlu ada pengawasan terhadap penyebaran informasi digital. TikTok sempat menyerahkan sebagian data, tapi dianggap tidak sesuai dengan standar yang diminta.
Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo menyebut bahwa pembekuan ini berlaku untuk izin TDPSE (Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik) milik TikTok. Meski begitu, aplikasi TikTok masih bisa diakses masyarakat sampai ada keputusan lanjutan. Langkah pemblokiran total belum diambil, tapi opsi itu terbuka jika TikTok tetap tidak kooperatif.
Dari sisi pemerintah, alasan pembekuan cukup jelas: setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mengikuti regulasi soal penyediaan data jika diminta otoritas. Selain alasan keamanan, ada kekhawatiran soal potensi penyalahgunaan siaran langsung, termasuk penyebaran hoaks hingga dugaan keterkaitan aktivitas judi online.
TikTok melalui pernyataannya menyebut tengah “berkomunikasi dengan otoritas terkait.” Mereka mengaku memiliki kebijakan privasi dan perlindungan data pengguna yang tidak bisa begitu saja dibuka untuk pihak luar tanpa prosedur internasional yang jelas. Meski tidak secara langsung menolak, TikTok juga tidak memberikan kepastian kapan data lengkap bisa diserahkan.
Dari sisi pengguna, responsnya beragam. Banyak kreator konten merasa khawatir jika akses aplikasi ikut dibatasi. TikTok saat ini jadi salah satu platform terpopuler di Indonesia, bukan hanya untuk hiburan tapi juga untuk bisnis dan edukasi. Sejumlah pelaku UMKM bahkan mengandalkan TikTok Shop dan konten live untuk jualan.
Namun, sebagian warganet juga mendukung langkah pemerintah, terutama soal pengawasan data digital asing. Indonesia sebelumnya sudah mengambil tindakan tegas terhadap platform yang dinilai tak patuh, termasuk soal pajak dan regulasi e-commerce.
Kini, semua mata tertuju pada langkah lanjutan TikTok. Jika mereka segera menyerahkan data yang diminta, lisensi bisa dipulihkan. Tapi jika tidak, bukan tak mungkin Indonesia bakal memblokir fitur tertentu, bahkan aplikasi secara keseluruhan.
Sumber utama informasi berasal dari Reuters, Financial Times, dan Antara News.
Penulis: Rawza Raya Prasetyo (7024210119)