HUKUM Kasus Bullying di SMA Binus Serpong, Polisi Tetapkan 4 Orang Sebagai Tersangka
DKYLB.COM (1/3/2024) – Polres Tangerang Selatan akhirnya menetapkan status hukum terhadap pelaku perundungan atau bullying terhadap seorang siswa SMA Binus BSD Serpong.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi, dari hasil pemeriksaan polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus bullying tersebut.
Keempat tersangka berinisial E (18), R (18), J (18), dan G (19) diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan atau pengeroyokan.
Sementara itu, delapan tersangka berusia di bawah umur berstatus sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum.
Alvino tidak merincikan identitas kedelapan anak tersebut lantaran usianya yang masih di bawah umur. Namun patut diduga bahwa anak Vincent Rompies, LFR, masuk kategori tersebut.
Polisi pun menetapkan tiga pasal berbeda terhadap 12 anggota geng tersebut. Di antaranya tindak pidana kekerasan anak di bawah umur UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, terancam pidana penjara paling lama 3 tahun enam bulan.
Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang diancam pidana penjara paling lama 7 tahun Kekerasan tindakan seksual Pasal 4 ayat 2 huruf D juncto pasal 5 UU RI No 12 tahun 2022, diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Sebelumnya viral di media sosial aksi bullying yang menimpa seorang siswa SMA Binus BSD Serpong yang dilakukan teman satu sekolahnya, pada 12 Februari 2024.
Akibatnya korban mengalami luka serius di tubuhnya akibat kekerasan. Berdasarkan hasil visum, didapati luka-luka, memar di leher, luka lecet di leher, luka bekas sundutan rokok pada leher belakang, luka bakar pada tangan kiri.

