X

HUKUM Di Persidangan, Prasetyo Edi Sebut Program DP 0 Persen Gubernur Anies Baswedan Tidak Rasional

24 Januari 2024 17:18 | Oleh Slamet Supriyadi

DKYLB.COM (23/1/2024) - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa KPK dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, tahun 2018-2019, Senin, (22/1).

Dalam sidang tersebut, Prasetyo Edi mengungkapkan bahwa program rumah dengan uang muka atau down payment (DP) 0 rupiah yang dicanangkan eks Gubernur Anies Baswedan tidak rasional.

Prasetyo bersaksi untuk terdakwa Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya periode 2016-2021 Yoory Corneles Pinontoan dan kawan-kawan.

"Buat fraksi kami, PDI Perjuangan, kok pada saat itu tidak rasional rumah DP 0 Rupiah. Dasarnya dari mana, dasarnya apa?" ujar Prasetyo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (22/1).

Prasetyo mengatakan fraksi PDIP tidak setuju dengan penambahan modal daerah dari APBD DKI Jakarta untuk program yang digarap oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya tersebut.

Meskipun begitu, dengan segala pro dan kontra, DPRD DKI Jakarta para akhirnya tetap menyetujui anggaran rumah DP 0 Rupiah dengan nilai Rp935.997.229.164 (Rp935 miliar). Menurut Prasetyo, persetujuan dimaksud dengan catatan.

"Apa catatannya?" tanya jaksa KPK.

"Saya lupa, sudah lama sekali. Salah satunya kita [fraksi PDIP] di dalam pembahasan DP 0 Rupiah kita menolak," terang Prasetyo.

Menurut Prasetyo, program Anies tersebut tidak jauh berbeda dengan program rumah susun yang dilakukan pemimpin DKI sebelumnya. Hanya saja, program DP 0 Rupiah dinilai tidak rasional untuk warga Jakarta.

Yoory didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp256.030.646.000 (Rp256 miliar) terkait pengadaan tanah di Pulogebang oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya Tahun 2018-2019.

Ia disebut melakukan korupsi bersama-sama dengan pemilik manfaat PT Adonara Propertindo Rudy Hartono Iskandar dan Direktur Operasional Tommy Adrian. Yoory disebut memperoleh keuntungan Rp31,8 miliar, sementara Rudy sejumlah Rp224 miliar.

Sebelumnya, pada Selasa, 19 Desember 2023, Yoory dituntut dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur.

 


ECO BRANDING BERSAMA “@WALKWITHDUASATU “ : KISAH PETUALANGAN MAHASISWA FIKOM UP DI DESA SUKAJADI, KEC TAMANSARI KABUPATEN BOGOR

Kuliah Kerja Nyata (KKN) adalah salah satu bentuk pengabdian mahasiswa kepada masyarakat yang tidak hanya menitikberatkan pada praktik langsung di lapangan, tetapi juga pada pembelajaran aspek sosial. Kuliah Kerja Nyata juga menjadi syarat pemenuhan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang perlu dipenuhi oleh mahasiswa sebagai agen perubahan (agent of change).

05 Agustus 2025 12:30 | Bogor

Inovatif! Program Eco Green KKN Mahasiswa Ajak Siswa SMKN 47 dan Warga Pejaten Barat Kelola Sampah Plastik Menjadi Bernilai

Melalui program KKN Universitas Pancasila Eco Green, mahasiswa bekerja sama dengan siswa SMKN 47 Jakarta serta warga Kelurahan Pejaten Barat, khususnya RT 2 RW 7, dengan mengolah botol plastik bekas menjadi produk kerajinan bernilai jual. Program ini bertujuan menumbuhkan kesadaran lingkungan sekaligus membangun keterampilan kreatif dan jiwa kewirausahaan di kalangan pelajar dan masyarakat. Mahasiswa KKN terlibat aktif dalam memberikan pelatihan, pendampingan pembuatan kerajinan, serta edukasi dasar pemasaran produk. Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari siswa dan warga karena dinilai bermanfaat, aplikatif, dan berdampak langsung bagi lingkungan sekitar.

31 Juli 2025 14:59 | Terkini

REVISI UU TNI DALAM CERMIN MEDIA: KRISIS KOMUNIKASI, KRISIS DEMOKRASI

Pemerintah dan DPR tengah mengajukan revisi UU TNI yang memunculkan kembali diskursus lama tentang “dwifungsi militer”. Meski diklaim bertujuan memperkuat efektivitas pertahanan, substansi revisi justru menuai kritik keras karena membuka kembali ruang bagi prajurit TNI aktif menduduki jabatan sipil—praktik yang pernah jadi simbol represi Orde Baru. Isu ini tidak hanya kontroversial secara hukum, tetapi juga menimbulkan krisis komunikasi publik. Pemerintah nyaris tidak menyampaikan narasi penyeimbang secara strategis. Akibatnya, media mengambil alih ruang wacana dan membentuk persepsi negatif secara masif.

21 Juli 2025 00:32 | Nasional