X

HUKUM Tok! Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

08 Januari 2024 21:50 | Oleh Tim DKYLB 01

DKYLB.COM (8/1/2024) – Majelis hakim PengadilanTindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, akhirnya menjatuhkan vonis 14 tahun kepada eks pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, Senin, (8/1).

Atas putusan tersebut, baik kuasa hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan piker-pikir terlebih dahulu selama satu minggu untuk kemudian menyatakan sikap menerima atau banding terhadap putusan tersebut.

"Berarti sama-sama menyatakan pikir-pikir, berarti putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Jadi, supaya digunakan haknya selama satu minggu, tujuh hari, terhitung mulai besok," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta.

Sebelumnya, Rafael Alun dijatuhivonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subside tiga bulan penjara dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda sebesar Rp500 juta, jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," ucap Suparman.

Selain hukuman tersebut, ayah dari Mario Dandy Satriyo ini dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp10,79 miliar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap sibsider tiga tahun penjara.

"Menetapkan masa penahanan yang tekah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tambah Suparman.

Di sisi lain, majelis hakim menyatakan pengabdian sebagai PNS selama lebih dari 30 tahun menjadi pertimbangan meringankan bagi Rafael.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa telah bekerja pada negara sebagai pegawai negeri selama lebih 30 tahun," ucap Suprman.

Dua pertimbangan meringankan lainnya adalah Rafael Alun memiliki tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum sebelumnya.

"Keadaan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi," tambah Suparman.

Menurut majelis hakim, Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU, sebagaimana dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga JPU KPK. Dengan demikian, Rafael dinyatakan melanggar seluruh pasal yang didakwakan.

 


“Sadar Nggak Warung Madura Kerap Ganti Penjaga? Ternyata Ini Alasannya”

Warung Madura dikenal sebagai usaha ritel yang beroperasi selama 24 jam dan dikelola melalui sistem pergiliran penjaga. Pola ini diterapkan untuk menjaga keberlangsungan usaha sekaligus mencegah kelelahan pekerja, mengingat jam kerja yang panjang menjadi tantangan utama bagi para perantau Madura yang mengelola warung tersebut. Berdasarkan wawancara, pemilik warung menjelaskan bahwa pergantian penjaga dilakukan setiap beberapa bulan agar pekerja memiliki kesempatan untuk beristirahat dan pulang kampung. Salah satu penjaga juga menyampaikan bahwa sebagian dari mereka bekerja sambil menempuh pendidikan, sehingga pola kerja yang fleksibel membantu dalam membagi waktu antara kebutuhan ekonomi dan studi. Temuan ini menunjukkan bahwa Warung Madura bukan hanya usaha ritel, tetapi juga ruang ekonomi dan sosial yang memungkinkan para perantau menjaga kesejahteraan mereka sambil tetap mempertahankan keberlanjutan usaha keluarga.

10 November 2025 20:06 | depok

Ritme Kota di Atas Motor: Potret Kehidupan Driver Ojol Jakarta

Profesi ojek online kini menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan perkotaan. Namun di balik citra efisiensi dan kemudahan layanan, masih banyak sisi yang jarang dibicarakan mulai dari sikap sebagian pengemudi yang kurang sopan hingga kesenjangan komunikasi dengan pelanggan. Wawancara bersama salah satu mitra pengemudi Grab menggambarkan realitas lapangan yang tidak selalu ideal.

10 November 2025 20:18 | dunia-kerja

Perpustakaan di TIM Cikini, Sebagai Simbol Literasi Masyarakat Urban di Jakarta

Perpustakaan Cikini yang berada di kawasan Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat, menjadi salah satu ruang publik modern yang menghidupkan kembali semangat literasi di tengah hiruk pikuk ibu kota. Berdiri sejak tahun 1962, perpustakaan ini telah berkembang menjadi tempat yang tidak hanya menyediakan bahan bacaan, tetapi juga menghadirkan suasana nyaman bagi masyarakat untuk belajar, bekerja, dan beristirahat. Dengan fasilitas lengkap seperti wifi, area baca luas, dan interior modern, tempat ini menjadi alternatif ideal bagi mahasiswa dan masyarakat yang membutuhkan ruang belajar gratis dan tenang. Berdasarkan wawancara dengan petugas dan pengunjung, perpustakaan ini kini dikunjungi hingga ribuan orang setiap akhir pekan. Lebih dari sekadar tempat membaca, Perpustakaan Cikini mencerminkan kebutuhan masyarakat urban akan ruang publik yang edukatif, inklusif, dan penuh makna di tengah kehidupan kota yang serba cepat

10 November 2025 09:00 | metropolitan