X

HUKUM Gugatan Praperadilan Ditolak, Hakim Anggap Status Tersangka Firli Bahuri Sah

19 Desember 2023 22:50 | Oleh Slamet Supriyadi

DKYLB.COM (19/12/2023) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nonaktif, Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan staus tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan disidangkan pada Selasa, 19 Desember 2023 tersebut ditolak oleh hakim tunggal Imelda Herawati.

"Menyatakan praperadilan pemohon (Firli) tidak dapat diterima," ucap Imelda Herawati, Selasa, (19/12).

Dalam sidang tersebut hakim mengabulkan eksepsi dari Polda Metro Jaya, sehingga status Firli Bahuri sebagai tersangka dinyatakan sah.

Hakim Imelda Herawati menjelaskan bahwa salah satu pertimbagannya menolak gugatan itu adalah sang pemohon yakni Firli mengajukan permohonan tidak hanya urusan formil.

Hakim mengatakan bahwa Firli menyertakan bukti yang tidak berkaitan dengan praperadilan tersebut.

Sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 22 November 2023.

Keputusan tersebut diambil setelah tim penyidik menilai dan menemukan cukup bukti untuk menetapkan Firli.

Akibat statusnya yang menjadi tersangka, dirinya diberhentikan sementara oleh Presiden Joko Widodo dari jabatannya sebagai Ketua KPK.

Tidak terima dengan penetapan sebagai tersangka, Firli mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Permohonan tersebut terdaftar pada Jumat 24 November 2023, dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL.

Gugatan tersebut Firli Bahuri sebagai pemohon, sedangkan termohon adalah Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Karyoto.


ECO BRANDING BERSAMA “@WALKWITHDUASATU “ : KISAH PETUALANGAN MAHASISWA FIKOM UP DI DESA SUKAJADI, KEC TAMANSARI KABUPATEN BOGOR

Kuliah Kerja Nyata (KKN) adalah salah satu bentuk pengabdian mahasiswa kepada masyarakat yang tidak hanya menitikberatkan pada praktik langsung di lapangan, tetapi juga pada pembelajaran aspek sosial. Kuliah Kerja Nyata juga menjadi syarat pemenuhan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang perlu dipenuhi oleh mahasiswa sebagai agen perubahan (agent of change).

05 Agustus 2025 12:30 | Bogor

Inovatif! Program Eco Green KKN Mahasiswa Ajak Siswa SMKN 47 dan Warga Pejaten Barat Kelola Sampah Plastik Menjadi Bernilai

Melalui program KKN Universitas Pancasila Eco Green, mahasiswa bekerja sama dengan siswa SMKN 47 Jakarta serta warga Kelurahan Pejaten Barat, khususnya RT 2 RW 7, dengan mengolah botol plastik bekas menjadi produk kerajinan bernilai jual. Program ini bertujuan menumbuhkan kesadaran lingkungan sekaligus membangun keterampilan kreatif dan jiwa kewirausahaan di kalangan pelajar dan masyarakat. Mahasiswa KKN terlibat aktif dalam memberikan pelatihan, pendampingan pembuatan kerajinan, serta edukasi dasar pemasaran produk. Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari siswa dan warga karena dinilai bermanfaat, aplikatif, dan berdampak langsung bagi lingkungan sekitar.

31 Juli 2025 14:59 | Terkini