HUKUM Breaking News, Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Kasus Dugaan Pemerasan Eks Mentan SYL
DKYLB.COM (22/11/2023) - Polda Metro Jaya telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Firli Bahuri untuk kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Penyidik Polda Metro Jayaakhirnya menetapkan Firli sebagai tersangka untuk kasus tersebut.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11) pukul 19.00 WIB.
"Selanjutnya, berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini 22 November 2023 sekira pukul 19.00 bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka.," kata Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (22/11).
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya," tambahnya.
Dalam kasus ini Firli dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Kasus itu bermula saat Firli diadukan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 lalu atas tuduhan pemerasan terhadap SYL.
Selanjutnya Pihak kepolisian yaitu Poda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan klarifikasi dan pengumpulan alat bukti dalam kasus tersebut.
Dalam perkara ini, Firli telah telah dimintai keterangannya sebanyak dua kali di Bareskrim Polri pada Selasa 24 Oktober 2023 dan Jumat 20 November 2023.
Paska gelar perkara ini Polisi menyatakan sudah punya cukup alat bukti untuk menjerat Firli sebagai tersangka, belum diketahui bagaimana tangapan Firli terhap penetapannya sebagai tersangka.

