HUKUM KPK: Korupsi APD di Kemenkes Rugikan Negara Ratusan Miliar Rupiah
DKYLB.COM (10/11/2023) – Dugaan kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) yang terjadi di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri.
"Dugaan kerugian negara sementara sejauh ini diduga mencapai ratusan miliar rupiah dan sangat mungkin berkembang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat {10/11/2023).
Baca Juga: Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023: Dukung Agresi Israel ke Palestina Hukumnya Haram
Dikatakan penyidikan perkara tersebut saat ini masih berjalan dengan beberapa pihak ditetapkan sebagai tersangka.
"Namun, sebagaimana kebijakan KPK saat ini, kami akan umumkan identitas para tersangka pada saat penahanan," ujarnya.
Lebih jauh dikatakan, KPK menyayangkan gelontoran dana besar dari Pemerintah untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan masyarakat dalam menghadapi pandemi justru disalahgunakan melalui praktik-praktik korupsi
Sebelumnya, KPK pada hari Kamis (9/11) mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Baca Juga: MUI Imbau Umat Islam Berhenti Konsumsi Produk Perusahaan Pendukung Israel
Informasi soal penyidikan ini dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam.
"Pengadaan APD apakah sudah ada tersangka? Ya, sudah ada. Sprindik juga sudah ditandatangani," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam.
Perkara korupsi tersebut diduga terjadi dalam pengadaan APD di Pusat Krisis Kemenkes pada tahun 2020.
Namun Alex belum mengumumkan siapa saja pihak yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga: MUI Keluarkan Fatwa Terbaru tentang Palestina, Berikut 5 Diktum Lengkap Beserta Rekomendasi
Alex juga belum mengungkapkan detail konstruksi perkara dugaan korupsi pengadaan APD tersebut.
"Ya, kami sudah menetapkan tersangka dan nama-namanya sudah ada semua," kata Alex. (*)

