HUKUM Firli Bahuri Batal Diperiksa Dewas KPK Atas Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
DKYLB.COM (27/10/2023) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik.
Rencananya hari ini, Jumat (27/10), Dewas KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri.
Namun pemeriksaan tersebut urung dilaksanakan pada hari ini. Menurut salah seorang anggota Dewas KPK Albertina Ho, Firli minta dilakukan penjadwalan ulang setelah tanggal 8 November 2023.
“Pak Ketua KPK, Pak Firli minta dijadwal ulang setelah tanggal 8 November,” terang Albertina Ho, Jumat (27/10).
Meski begitu, Albertina Ho menegaskan tak tahu pasti alasan mengapa Firli Bahuri meminta jadwal pemeriksaan dirinya diubah.
Ia juga mengaku tidak mengetahui sama sekali keberadaan Firli saat ini.
“Alasannya belum diberitahu. Silakan tanya saja ke sana (sekretaris pimpinan KPK),” ujar Albertina Ho.
Albertina menambahkan pihaknya tidak punya wewenang menghadirkan Firli Bahuri dalam pemerintah yang sedianya dilakukan hari ini.
"Kalau orangnya enggak ada bagaimana kami bisa periksa atau tidak?” ujar Albertino Ho.
“Dewas kan tidak ada upaya paksa, kami tidak bisa menghadirkan toh,” imbuhnya.
Selain Firli Bahuri, Dewas juga sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat komisioner KPK terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik tersebut.
Akan tetapi tiga di antaranya yaitu Johanis Tanak, Alexander Marwata dan Nawawi Pomolango juga berhalangan hadir dalam pemeriksaan tersebut.

