HUKUM KUHP Baru Resmi Berlaku 2026: Ganggu Ibadah Agama Lain Bisa Dipidana
Per 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 resmi mulai berlaku di seluruh Indonesia setelah masa transisi tiga tahun. Salah satu sorotan penting dari KUHP baru ini adalah pengaturan pidana bagi siapa pun yang mengganggu pelaksanaan ibadah agama atau upacara keagamaan orang lain. Menurut ketentuan yang mulai berlaku, berbagai tindakan mengganggu ibadah — mulai dari membuat kegaduhan hingga kekerasan atau ancaman saat ibadah berlangsung — dapat dikenai sanksi pidana, termasuk pidana penjara hingga maksimal 5 tahun tergantung pada tingkat pelanggarannya.
Dalam pasal yang berkaitan dengan perlindungan ibadah tersebut — misalnya Pasal 303 dan Pasal 304 KUHP — negara memberikan batasan dan ancaman hukuman jelas terhadap tiga bentuk gangguan: kegaduhan atau gangguan ringan di tempat ibadah, tindakan dengan kekerasan atau ancaman terhadap kegiatan keagamaan, serta gangguan yang secara langsung menghambat jalannya upacara. Selain itu, menghina orang yang sedang menjalankan atau memimpin ibadah di ruang publik turut diatur dan terkena ancaman pidana serta denda sesuai ketentuan. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memperkuat jaminan kebebasan beragama dan mencegah intimidasi terhadap keyakinan lain di tengah masyarakat pluralistik.
Unggahan di media sosial juga menegaskan aspek ini, yakni bahwa mulai diberlakukannya KUHP baru, tindakan yang mengganggu ibadah agama lain kini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi masuk dalam ranah pidana yang dapat diproses hukum. Langkah pembaruan hukum pidana ini merupakan bagian dari reformasi sistem perundang-undangan Indonesia yang menggantikan KUHP lama warisan kolonial dan disusun untuk mencerminkan nilai hukum serta norma sosial masyarakat Indonesia masa kini, termasuk penghormatan terhadap kebebasan beragama dan keyakinan.
Sumber : https://www.independenmedia.id/hukum/27616543742/kuhp-baru-resmi-berlaku-2026-mengganggu-ibadah-agama-lain-bisa-berujung-penjara-maksimal-5-tahun , https://radartuban.jawapos.com/nasional/867051241/kuhp-baru-berlaku-mulai-2-januari-2026-ganggu-ibadah-agama-lain-kini-bisa-dipidana , https://www.instagram.com/p/DTSRYovkzni/?igsh=MWw5aDRhcDFsMXlm
NAYLA SEPTARIN RAHMADIENA

