X

HUKUM Tersangka Faktur Pajak Fiktif Rugikan Negara Rp 170 Miliar Ditangkap!

09 Januari 2026 13:00 | Oleh Tim DKYLB 01

Aparat penegak hukum berhasil menangkap seorang tersangka dalam kasus penerbitan faktur pajak fiktif yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 170 miliar. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan mendalam terhadap praktik penghindaran pajak yang merugikan keuangan negara.

Tersangka diduga menjalankan modus dengan membuat dan memperdagangkan faktur pajak fiktif kepada sejumlah perusahaan. Faktur tersebut kemudian digunakan untuk mengurangi kewajiban pajak, sehingga negara kehilangan potensi penerimaan dalam jumlah besar.

Menurut keterangan resmi dari pihak berwenang, praktik ini telah berlangsung selama beberapa tahun dan melibatkan jaringan yang cukup terorganisir. Tersangka berperan sebagai pengendali utama yang mengoordinasikan penerbitan dokumen pajak palsu, sekaligus mengatur aliran dana dari para pengguna faktur fiktif tersebut.

Dalam proses penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dokumen transaksi, perangkat elektronik, serta data perusahaan yang digunakan sebagai kedok penerbitan faktur pajak. Barang bukti ini akan digunakan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) serta pasal terkait tindak pidana di bidang perpajakan. Tersangka terancam hukuman pidana penjara dan denda berlipat dari nilai kerugian negara yang ditimbulkan.

Pihak berwenang menegaskan bahwa penindakan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memberantas kejahatan pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk menjalankan kewajiban perpajakan secara jujur dan transparan guna mendukung pembangunan nasional.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa praktik manipulasi pajak, termasuk penggunaan faktur pajak fiktif, merupakan kejahatan serius yang akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.


By: Kirana Brilyant